Notification

×

Iklan

Walikota Hendri Septa Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD Padang

Jumat, 21 Mei 2021 | 17:35 WIB Last Updated 2021-05-21T10:35:12Z

Walikota Padang, Hendri Septa bersama wakil ketua DPRD Amril Amin.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang ajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Ranperda itu disampaikan Wali Kota, Hendri Septa di ruang sidang utama DPRD, Jumat 21 Mei 2021. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Amril Amin.


Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendri Azhar dan anggota DPRD, unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder baik secara langsung maupun secara virtual mengikuti ranperda tersebut.


Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


"Kita tentu berharap 3 Ranperda ini bisa secepatnya dibahas dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah ditentukan" harap wako.



Terkait persoalan sampah, Hendri Septa menyebutkan, sampah sudah menjadi persoalan yang sangat krusial dan mendasar, terutama bagi daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi, akan menghasilkan produksi sampah yang relatif tinggi pula.


Itu dapat dilihat dari peningkatan angka produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari masih adanya sebahagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam penanganan sampah. 


"Melalui Ranperda yang kita usulkan terkait perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 ini, kita berharap lebih mengkonkritkan dan meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara baik," imbuhnya.


Ranperda perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 tersebut, terdapat penambahan materi/muatan yang mengatur diantaranya seperti mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW dan kelurahan. Selanjutnya pengaturan sampah, mengatur larangan kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan.


"Dengan perubahan Perda ini semoga mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Kemudian memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal bermanfaat," jelas Hendri.



Sementara itu lanjut wali kota, sekaitan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu sesuai Propemperda yang telah ditetapkan dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2012 mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.


"Setelah berkonsultasi dengan pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumbar maka Ranperda ini diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta perkembangan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini. Kita menyadari saat ini masih cukup banyak warga Kota Padang yang berstatus penyandang masalah sosial."


"Kita perlu menyusun Ranperda terkait yang materi/muatannya mengatur antara lain tanggung jawab/wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, SDM penyelenggara kesejahteraan sosial serta pendataan dan pengelolaan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 


Kemudian peran serta masyarakat disertai koordinasi pembinaan dan pengawasan. Semoga saja Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sehingga mampu menjawab secara baik segala persoalan kesejahteraan sosial yang kita hadapi saat ini dan masa-masa mendatang," ulas Hendri.



Terakhir, Wako juga menjelaskan terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya Ranperda ini juga tak kalah penting untuk dijadikan Perda ke depan. 


"Sebagaimana tujuan utamanya adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kota Padang. Selanjutnya mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. 


Begitu juga untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi kehidupan yang layak. Seterusnya yaitu mempertahan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian," urai wako.


Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin mengatakan atas nama DPRD Kota Padang menyambut baik penyampaian nota penjelasan oleh Wali Kota Padang terhadap 3 Ranperda usulan Pemko Padang tersebut.


"Insya Allah setelah ini 3 Ranperda ini akan kita bahas pada rapat internal dewan serta pada rapat paripurna selanjutnya," ungkapnya. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update