Notification

×

Iklan

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Sawahlunto

Selasa, 11 Mei 2021 | 21:18 WIB Last Updated 2021-05-11T14:18:26Z

Dua pelaku cabul anak di bawah umur, ZZE dan AM, diapit Kapolres, Ketua TP2A dan Kasat Reskrim Polres Sawahlunto


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto berhasil meringkus dua pelaku cabul terhadap  anak di bawah umur, ZZE ( 45 ) dan AM (24).


Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur, didampingi Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat dan Kasubag Humas Iptu Bunial memberikan keterangan persnya di Rupatama Polres Sawahlunto, Selasa 11 Mei 2021.


Menurutnya kejadian yang terjadi pada anak tersebut benar dilakukan oleh kedua tersangka ZZE dan AM.


“Benar kedua tersangka menyetubuhi korban, dan sesuai hasil visum korban mengalami luka robek pada kemaluan dan anusnya. Yang pertama melakukan persetubuhan adalah AM di dalam ruangan kantor sekretariat DPC PPWI Sawahlunto, sebanyak satu kali atas suruhan ZZE.


Kemudian tersangka ZZE ikut menyetubuhi korban di ruangan yang sama. Kemudian dilanjutkan dengan melarikan anak tersebut ke Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar dan kembali melakukannya di atas mobil, kata Junaidi Nur.


Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat menjelaskan rinci kronologisnya, persetubuhan tersebut berawal dari korban AO yang diajak bekerja magang di kantor organisasi yang dipimpin dua pelaku tersebut bersama dengan lima orang temannya mulai bulan Februari 2021. 


Keenam orang anak semuanya di bawah umur dan masih sekolah di SMK. Anak-anak tersebut dijanjikan akan diberi gaji oleh ZZE sebagai ketua dari organisasi.


Terbujuk rayu iming-iming itulah makanya korban dan kawan-kawan magang di sana. Namun nahas pada 22 Februari 2021 korban AO disuruh lembur oleh ZZE dan menemani AM yang sehari-hari memang tinggal di kantor tersebut. 


Sebab AM berasal dari Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Pada pukul 01.00 wib AM menyetubuhi AO dan dilanjutkan persetubuhan itu oleh ZZE pada pukul 04.30 WIB.


Roy melanjutkan selama bekerja di organisasi tersebut dan terjadi persetubuhan itu AO tidak pernah diberikan upah, tetapi dijanjikan akan ditanggung biaya kuliahnya. 


ZZE juga telah menikahi AO dengan cara nikah “bathin” yang mana ZZE mengatakan pernikahan tersebut disaksikan oleh malaikat.


Dan tindak pidana selanjutnya ZZE melarikan AO pada 31 Maret 2021 dengan membawa ke kediamannya ke Sungai Tarab tanpa sepengetahuan kedua orangtua AO. 


Namun orangtua korban tidak curiga sebab ZZE menyuruh AO berbohong dengan mengatakan akan menginap di rumah bendahara organisasi, sebab besok akan ada acara di kantor organisasi, tapi kenyataannya AO tidak ada menginap di sana.


Setelah dirasa cukup bukti, keterangan dan saksi tersangka ZZE dan AM diciduk dari kantor organisasi di Talawi Hilie Rabu (5/5). Dalam penahanan tersebut keduanya mengakui perbuatan asusilanya.


Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 81 ayat (1)  perlindungan anak  ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Dan Pasal 332 ayat (1) ke- KUHP (Ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun) Jo Pasal 34 ayat (1) KUHPidana.


Dalam gelar jumpers terkait kasus pencabulan ini hadir juga Ketua P2T2A Neldaswenti Sayuti. Dalam keterangannya Ketua P2T2A yang biasa dipanggil ibuk Eti ini menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung sejak mulai korban tersebut melapor sampai proses selesai, si korban berada dalam perlindungan dan pengawasan P2TP2A.


“Sudah empat minggu kita mendampingi dan menjaga korban agar tidak terjadi intervensi dari berbagai pihak guna kepentingan penyelidikan, dan selalu kami dampingi dengan menyertakan psikolog,” ujarnya. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update