Notification

×

Iklan

Pasien Covid-19 Pasbar Meningkat 31 Orang, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 07 Mei 2021 | 16:56 WIB Last Updated 2021-05-07T09:56:01Z

Wakil bupati Pasaman Barat, Risnawanto.

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto prihatin dengan naiknya angka pasien Covid-19 menjadi 31 orang dan satu meninggal dunia.


"Kita prihatin dengan angka wabah Covid-19 Pasaman Barat yang mencapai 31 orang. Oleh karenanya untuk mencegah penularan kita mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan, cuci tangan, "kata Risnawanto dalam jumpa pers dengan wartawan, Jumat 7 Mei 2021 di kantor Bupati Pasaman Barat.


Itu berdasarkan pemeriksaan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat pada pasien RSUD Pasaman Barat dan Rumah Sakit Ibnu Sina beberapa waktu yang lalu, serta keluarnya hasil Laboratorium FK Unand didapatkan tambahan hasil 31 orang terkonfirmasi Positif Covid 19 dengan 1 orang meninggal dunia.


Adapun pasien konfirmasi Positif Covid-19 tersebut, adalah orang yang kontak langsung dengan pasien konfirmasi positif sebelumnya dan pelaku perjalanan.


Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat kembali melakukan langkah cepat dengan melaksanakan proses tracking dan testing lanjutan melalui dinas kesehatan. 


Seluruh pasien kasus positif ini juga dilakukan proses pemeriksaan kesehatan dan akan direncanakan proses isolasi pada Diklat BKPSDM Talu.


Angka ini puncak tertinggi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat, hal ini menjadi sebuah catatan penting bagi kita semua. Tidak beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1422 H. 


"Mari kita ikuti edaran pemerintah membatasi kegiatan sosial atau hiburan untuk yang akan menimbulkan kerumunan dan selalu mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid-19 terutama selalu membudayakan pemakaian masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta membatasi kegiatan keluar daerah," jelas Risnawanto.


Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat juga telah mengkoordinasikan dengan pemerintah nagari, sesuai dengan PMK 17 tahun 2021 bahwa 8 persen dari dana desa yang diterima oleh nagari wajib untuk kegiatan penanganan Covid-19.


"Ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Covid-19 Nagari dan PPKM," imbuh Risnawanto. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update