Notification

×

Iklan

Penipuan Online, Warga Kasang Mengalami Kerugian Rp17 M

Jumat, 09 April 2021 | 09:32 WIB Last Updated 2021-04-09T02:32:13Z

Kasus penipuan online dilimpahkan ke kejaksaan.


Pariaman, Rakyatterkini.com - Penipuan online seringkali terjadi melalui berbagai platform, dengan berbagai macam modus dan memanfaatkan kemajuan teknologi.


Ini terjadi dan dialami warga Kasang, Batang Anai, Padang Pariaman mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman akan menggelar perkara tindak pidana umum mengenai kasus pencucian uang, sebagaimana diatur dan dapat diancam pidana dalam pasal 5 juncto terdakwa Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Joseph Onyekachukwu Ozor CS.


Kasi intel Kejari Pariaman Reynold menyebutkan pihaknya Rabu (7/4) telah menyerahkan tersangka berserta berkas perkara pidana umum Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 setebal lebih kurang 2000 halaman berserta barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Menurut Reynold, modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa mengunakan Informasi Teknologi (IT), sehingga kerugian yang diderita korban warga Padang Pariaman sebesar Rp17 miliar itu akan segera di gelar perkara tersebut yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Pariaman minggu mendatang ini.


Kini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan barang bukti, satu unit mobil, mata uang dolar.


Kasi Pidum Pengki Sumardi mengatkan, tersangka Joseph Onyekachukwu berasal dari negara Nigeria bekerjasama dengan senegara yaitu Kevin yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) membuat sebuah acount email yang menyerupai mirip emai dari PT MG Limited yang bermitra dengan PT SMT Surveisis yang beralamat di Pasa Usang, Batanag Anai, Padang Pariaman. 


Sehingga PT SMT Sumisize di rugikan sebesar 17 Miliar.


Modus yang digunakan tersangka adalah menggandakan email PT MG Limited untuk meraup dana dari pihak PT SMT Surveisis. Artinya, seolah olah pihak PT MG Limited meminta sejumlah dana kepada pihak PT SMT Surveisis melalui email yang diretas. Akibat diretasnya email PT MG Limited oleh tersangka, sehingga pihak PT SMT Sumisize dirugikan oleh tersangka,” kata P. Sumardi.


Pihak PT MG Limited sudah cukup lama berbisnis dengan PT. SMT Surveisis  dalam bentuk rempah-rempah. Namun, PT MG Limited tidak pernah meminta uang kepada pihak PT SMT Surveisis melalui email.


“Atas kerugian yang dialami oleh PT SMT Surveisis tersebut, pihak PT tersebut membuat laporan kepada Tim Siber Mabes Polri untuk ditindak lanjuti, dan perkara tersebut terjadi pada Juni 2019 hingga Oktober 2020. Alhasil, perkara ini siap digelar pada minggu depan oleh Kejari Pariaman,” kata dia. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update