Notification

×

Iklan

MK Gerindra Putuskan Ketua DPRD Pasbar yang Digerebek Langgar AD/ART

Senin, 26 April 2021 | 18:30 WIB Last Updated 2021-04-26T11:32:09Z

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade memberikan keterangan terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh PH.



Jakarta, Rakyatterkini.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Ketua DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat, PH bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra. PH dinyatakan bersalah setelah diklarifikasi pada pekan lalu.


"Telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, PH bersalah melanggar AD ART Partai, "tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Senin 26 April 2021.


Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum serta Sekjen DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan PH dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.


"Dan yang ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.


Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada sidang ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.


Sidang ini juga dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade. Andre dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh PH.


"Saya pada hari Senin ini diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga telah mengikuti sidang. Saya dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat untuk dimintai keterangannya dan diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat di DPP Partai Gerindra, "kata Andre.


Andre menjelaskan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan PH dianggap telah melanggar kode etik dan aturan partai.


"Dan hari ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat," ungkap Andre.


Sebelumnya, Ketua DPRD Pasaman Barat, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, PH digerebek warga ketika berduaan dengan staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat, Senin (19/4) malam. Mereka diduga berbuat mesum karena berduaan di kantor tersebut malam hari dengan lampu tengah kantor dalam keadaan mati.


Sementara itu, PH sebelumnya membantah berbuat mesum. Dia menyebut dirinya bersama staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat untuk mengerjakan tugas partai yang sangat mendesak. (tim)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update