Notification

×

Iklan

Menkopolhukam Umumkan KKB Papua Sebagai Terorisme, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 29 April 2021 | 15:01 WIB Last Updated 2021-04-29T08:01:07Z



Jakarta, Rakyatterkini.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai terorisme.


Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis 29 April 2021.


"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."


Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.


Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.


"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.


Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.


Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, serta fasilitas internasional.


Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan. Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.


"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.


Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.


"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.


Papua bagian sah dari NKRI

Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.


Berdasarkan resolusi PBB tersebut maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.


"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.


Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror. Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum. (*)




IKLAN



×
Berita Terbaru Update