Notification

×

Iklan

Bangkitkan Ekonomi Daerah dan Tekan Covid-19, Disiplin Prokes Perlu Ditegakkan

Jumat, 30 April 2021 | 17:49 WIB Last Updated 2021-04-30T10:57:05Z

Polisi bersama Satpol PP tegakkan disiplin protokol kesehatan.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polda dan Korem 032 Wirabraja, akan melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) masyarakat sesui Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB)


Ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Jumat 30 April 2021.


Gubernur Sumbar juga menyampaikan, dilema kondisi turun naiknya penyebaran wabah covid 19 di Sumbar cukup merisaukan, dimana kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes masih rendah dan cendrung mengabaikan.


Ini terbukti masih banyak masyarakat yang diberikan sanksi sesuai Perda No.6 Tahun 2020 untuk 1 Januari - 28 April 2021 telah 43.697 orang diberi sanksi kerja sosial dan denda administrasi, 641 pelaku usaha dan 226 penyelenggara kegiatan se Sumbar.  


"Menyikapi kondisi itu kita akan tetap  melakukan razia Penerapan Perda No.6 tahun 2020 dan juga pengawasan melalui posko-posko perbatasan, "ujar Mahyeldi.


Turun naiknya penyebaran wabah covid-19 lebih disebabkan karena kurang disiplin prilaku prokes masyarakat (pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak). Selain itu ada mobilitas orang datang dari luar daerah yang membawa dari kondisi perjalanannya. 


Karena itu pemerintah melarang mudik dan melakukan pengawasan melalui posko dan razia rutin Perda AKB 2020 dalam bulan ramadhan dan menyambut idul fitri agar penanganan covid-19 lebih terkendali.


Dikatakan, rendahnya disiplin prokes masyarakat Sumbar masih terlihatnya ditengah-tengah masyarakat terutama di daerah kabupaten dan kota masih minum pakai masker dan masih rendah presentase pelaksanaan vaksin saat ini.


Dinas Kesehatan Sumbar agar sesegeranya meningkatkan proses vaksinasi masyarakat agar meningkatkan lebih baik. Dan kepada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) agar juga membagi-bagikan masker di aktivitas beribadah masyarakat.


Kepada Satpol PP bersama tim keamanan melakukan razia dan penertiban disiplin AKB dengan denda atau kurungan penjara. 


Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Dedy Diantolani, melaporkan kegiatan razia Tim Gabungan Penegakan Perda 6 Tahun tentang Adaptasi Kebiasaan  Baru, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 


Dedy mengatakan, dengan adanya penegakan perda ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat di Kota Padang sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.


Semua orang yang terjaring operasi protokol kesehatan dibawa ke Polda Sumbar untuk diberikan rapid antigen. (hms-sumbar)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update