Notification

×

Iklan

Gubernur Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Jumat, 30 April 2021 | 17:49 WIB Last Updated 2021-04-30T11:14:27Z

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.

Padang, Rakyatterkini.com - Diimbau bupati dan walikota memberikan perhatian terhadap aktivitas usaha yang mempekerjakan banyak orang. Sebab, setiap perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan sesuai aturan yang berlaku.


Demikian ditekankan Gubernur Sumatera Barat, menyikapi surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, Jumat 30 April 2021.


Gubernur juga mengajak agar perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


Kepada bupati dan walikota sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut. 


Pertama, melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah agar memiliki persepsi yang sama terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/TV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh.


Pembayaran THR ini juga menjaga suasana yang kondusif untuk kenyamanan berinvestasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.


"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ajaknya. 


Mahyeldi juga merasa prihatin dengan kondisi pandemi wabah corona saat ini yang telah memperangaruhi kondisi ekonomi bangsa dan masyarakat saat ini. 


"Namun kita tetap optimis bahwa pandemi covid 19 akan terus kita tekan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan prokes yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dan aktifitas ekonomi akan kembali bangkit bergairah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kuncinya hanya masyarakat mesti taat prokes dalam kegiatan apapun dalam kondisi wabah ini," ingatnya. 


Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan  Dinas Nakertrans Provinsi Sumatera Barat, Prita Wardani, mengatakan, posko pengaduan THR ada petugas posko yang terdiri dari pengawas dan mediator. Pekerja melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat posko dan bisa juga mengisi format melalui span lapor dan bit.ly/poskothr. 


"Dan pengaduan tersebut bersifat pribadi  dan mengutamakan  kerahasiaan indentitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti bisa diundang pengusaha ke kantor, atau diteffon pengusaha atau tindak langsung  ke perusahaan;" ujarnya. 


Posko THR  di UPTD Pengawasan ada ditiga kab/kota di Sumbar yakni :  Padang, Payakumbuh dan Sijunjung. (hms-sumbar)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update