Notification

×

Iklan

KPK Bekali Kepala Daerah agar Tidak Tersandung Korupsi

Kamis, 18 Maret 2021 | 23:44 WIB Last Updated 2021-03-18T16:44:02Z

Gubernur, Mahyeldi foto bersama kepala daerah.

Padang, Rakyatterkini.com - Maraknya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah, akibat kurang pengawasan pada kegiatan-kegiatan di pemerintahan daerah.


Korupsi bisa menghambat pelaksanaan program pemerintahan juga berdampak besar pada kelangsungan hidup Masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. 


Untuk itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasinya dengan adanya KPK yang hadir pada rapat koordinasi, karena apa yang dilakukan tim koordinasi supervisi (Korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas.


Ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK dengan Kepala Daerah Se Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Kamis (18/3/2021).


Selain itu, Gubernur Mahyeldi sampaikan, Praktek KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara sehingga membahayakan eksistensi negara. 


Pemprov Sumbar mendukung sepenuhnya tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi telah dilaksanakan. Kegiatan korsup ini merupakan wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar.


Berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen, walau capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen, namun masih di atas rata-rata Nasional yaitu 64 persen. Tertinggi, skor MCP tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu strategi KPK dalam memberantas korupi adalah dengan perbaikan sistem dengan untuk menutup celah bagi siapapun untuk berbuat korupsi. Menurutnya akan lebih maksimal jika didukung dengan sinergitas seluruh pemangku kepentingan.


Pemerintah daerah diberikan kebijakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam membuat kebijakan Kepala Daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kreteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dengan arah kebijakan otonomi daerah.


Selanjutnya Nurul Ghufron menjelaskan tujuan, tugas wewenang sebagai KPK. Memberikan kepastian hukum Tipikor, melindungi hak keuangan publik, melindungi hak sosial politik dan hak keamanan dan keselamatan negara.


KPK merupakan sahabat kepala daerah dalam pembangunan, agar efektif dan efisien, sahabat dalam monitoring da. pengawasan dan sahabat dalam penegakan hukum terhadap dalam penyalahgunaan wewenang publik dan keuangan negara. (hms-sumbar)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update