Notification

×

Iklan

Gubernur Serahkan SK, PNS dan PPPK Harus Bekerja Keras

Selasa, 16 Maret 2021 | 09:22 WIB Last Updated 2021-03-16T02:22:40Z

Gubernur Mahyeldi, didampingi Wagub Audy Joinaldy menyerahkan penghargaan pada pegawai yang naik pangkat.

Padang, Rakyatterkini.com - Provinsi Sumatera Barat membutuhkan aparatur pemerintah yang mampu bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan percepatan pelaksanaan program kerja yang telah direncanakan.


Itu dikatakan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam apel pagi sekaligus acara penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Sumatera Barat periode 1 April tahun 2021, di lapangan Kantor Gubernur, Padang, Senin (15/3/2021).


Berdasarkan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kenaikan pangkat bukanlah hak pegawai, namun merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama ini.  


Selanjutnya Gubernur Sumbar mengucapkan selamat kepada PNS yang pada hari menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 untuk Golongan I sampai dengan Golongan IV.  


"Saya mengajak seluruh aparat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menunjukkan diri bahwa semakin tinggi golongan pangkat dan jabatan juga semakin tinggi profesionalisme yang harus ditunjukkan," ujarnya.


Terlebih golongan IV tidak saja mempertunjukkan sinergitas karena telah berada di golongan puncak tetapi juga harus melakukan senergitas dalam kinerja dan pelayanan yang diberikan bagi masyarakat. Sehingga kehadiran saudara sekalian yang mampu menjadi contoh dan teladan bagi para PNS di bawahnya.  


Gubernur Sumbar juga mengucapkan selamat dan apresiasi kepada yang menerima Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.  


Gubernur Mahyeldi minta kepada PPPK menunjukkan kinerja dan sikap yang baik, penuh rasa tanggung jawab, serta terhindar dari persoalan yang dapat mengagalkan untuk direkomendasikan untuk ditetapkan kembali pada yang Saudara tahun berikutnya sebagai PPPK.  


Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baru 2 (dua) tahun terakhir menerima Aparatur Sipil Negara (ASN).  Hal ini disebabkan kebijakan moratorium penerimaan Pegawai. Akibatnya dapat dibayangkan kekurangan jumlah Aparatur Sipil Negara saat ini.


Kekurangan terus bertambah setiap tahunnya karena adanya pegawai yang pindah dan pensiun. Kekurangan pegawai tingkat Provinsi tersebut hampir merata pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah.  Sehingga kebijakan pemerintah dalam penerimaan pegawai baik dari jalur CPNS maupun PPPK perlu disyukuri. Walaupun kebijakan nasional lebih memperioritaskan penerimaan pegawai untuk pelayan dasar yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.  


Mahyeldi berharap seluruh jajaran aparatur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak hanya pejabat struktural dan fungsional namun juga pelaksana, dituntut untuk bekerja lebih optimal, profesional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan pembangunan daerah. (hms-sumbar)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update