Notification

×

Iklan

Paripurna DPRD, Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda

Senin, 01 Februari 2021 | 17:05 WIB Last Updated 2021-02-01T10:05:53Z



PARIWARA


Padang, Rakyatterkini.com - Pemko Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Padang, Senin (1/2/2021).


Tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Jasa Umum, Ranperda Jasa Usaha, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya.


Tiga Ranperda itu disampaikan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa dalam rapat paripurna, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan No.50 Padang.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani. Dalam pembukaannya, ketua DPRD menyampaikan, rapat paripurna bertujuan memenuhi dan menindaklanjuti surat Plt Walikota Padang tentang penyampaian tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang.



Berdasarkan rapat dari badan musyawarah DPRD Kota Padang pada 5 Januari 2021, salah satu hasil rapatnya menjadwalkan rapat paripurna dewan tentang penyampaian secara resmi dari Wakil Walikota Padang terhadap tiga Ranperda Kota Padang.


"Kami sampaikan tadi merupakan perwujudan dari komitmen Pemerintah Daerah menjalankan fungsi pemerintah dalam upaya mencari sumber pendapatan pengelolaan keuangan daerah yang profesional. Sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di tengah kondisi yang sangat sulit dari pandemi Covid-19," ulas Hendri Septa.


"Demikianlah beberapa hal pokok yang dapat kami sampaikan dalam rangka penjelasan pada rapat paripurna dewan yang terhormat ini untuk wilayah dibahas dalam tahapan sidang berikutnya sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan," tutup Hendri Septa. 



Diketahui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 


Saat ini dilakukan perubahan berikutnya. Retribusi jasa umum telah diatur dalam peraturan daerah kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan Daerah Kota Padang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan. 


Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Umum telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali dan terakhir diubah Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 tahun 2019, urai Hendri Septa. 


Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 4 dan 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan pada oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 


Jasa yang disediakan Kak diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, paparnya.


Setelah Wakil Walikota Padang menyampaikan 3 ranperda tersebut, ketua DPRD melanjutkan dengan pembentukan tiga panitia khusus menindaklanjuti usulan walikota tersebut. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update