Notification

×

Iklan

Jasa Raharja Sumbar Terus Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Jumat, 19 Februari 2021 | 11:31 WIB Last Updated 2021-02-19T04:31:51Z

Tim Jasa Raharja Sumbar serahkan santunan pada masyarakat.

Padang, Rakyatterkini.com - Selama 2020, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat telah menyerahkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumatera Barat sebesar Rp59,9 Miliar. Nilai ini turun sebesar 10,1 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Agung Tri Gunardi menyampaikan santunan yang diserahkan terdiri dari Rp28,2 Miliar santunan meninggal dunia, Rp30,8 Miliar santunan luka-luka, Rp242 Juta biaya ambulans, Rp616 Juta Biaya P3K, dan Rp64 Juta Biaya Penguburan bagi korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris. 


Korban kecelakaan didominasi oleh pelajar/mahasiswa yang berusia produktif serta pengendara kendaran bermotor roda dua.


Dikatakan, meski di tengah pandemi tidak menyurutkan langkah serta semangat insan Jasa Raharja untuk senantiasa selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.


Ini tercermin dari pencapaian kinerja operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat sampai akhir tahun 2020, yaitu: penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia rata-rata dapat diselesaikan 1 hari 21 jam atau penyelesaian santunan korban di bawah 3 hari. 


Sebanyak 81,28% korban laka lantas yang dirawat di rumah sakit (RS) tidak perlu mengeluarkan biaya ke RS, karena Jasa Raharja sudah memberikan jaminan overbooking langsung ke rumah sakit.

 

Jumlah RS yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja Sumatera Barat sebanyak 54 RS.


Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berinovasi dalam digital pelayanan melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Sehingga dapat mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. 


Tidak itu saja, Jasa Raharja sebagai perusahaan yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update