Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Satuan Resersees Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap empat bandar sabu beserta barang bukti dua ons, Senin (8/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka kita ambil di rumahnya di Jorong Siduampan Nagari Parit Koto Balingka Pasaman Barat, dari tes urin semua pelaku positif," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, melalui Waka Polres Kompol Abdul Syukur, didampingi Kasat Narkoba Iptu Erianto, Kasubag Humas AKP Defrizal kepada wartawan, di Aula Mapolres Pasaman Barat, Rabu (10/2/2021).
Keempat pelaku itu, kata Abdul Syukur adalah warga Pasaman Barat dengan inisial B (40 th) warga Ujung Gading, R (26 th) beramat Air Bangis, K (20 th) Aia Balam, dan M (31 th) alamat Parit Koto Balingka Pasbar.
Menurut Waka, keempat pelaku telah lama terendus petugas dalam menjalan bisnis haram tersebut. Kemudian setelah bukti cukup dan waktu yang tepat, baru polisi melakukan penangkapan.
Disebutkan berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut diperolah dari Lapas Bukitinggi. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Bukitinggi untuk pengembangan dari mana sabu itu diperoleh pelaku," tukas Abdul Syukur.
Dia menyebutkan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka.
Dalam penggrebekan polisi juga mengamankan dua pucuk senjata pistol Airsoft Gun, gelang karet, satu unit handpone, gunting, 8 buah mancis.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, denda Rp1 miliar.
Dia meminta masyarakat untuk membantu polisi memberi informasi peredaran Narkoba, sehingga pemberantasan Narkoba di Pasaman Barat dapat dilaksanakan dengan tuntas.
"Karena semakin hari peredaran Narkoba di Pasaman Barat semakin banyak, yang dikhawatirkan merusak generasi," kata dia.
Diduga pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang sudah lama bermain barang haram tersebut, dan baru kali ini tersandung. " Ya mudah-mudahan jariangan cepat terungkap,"katanya. (junir sikumbang)