Solok Selatan, Rakyatterkini.com - asangan calon (paslon) Khairunas- Yulian Efi, ditetapkan KPUD sebagai bupati-wakil bupati Solok Selatan terpilih priode 2020-2025.
Rapat pleno penetapan paslon pemenang Pilbup Solok Selatan tersebut digelar di aula Sarantau Sasurambi kantor Bupati, Minggu (24/1/2021), dipimpin ketua KPUD Solok Selatan Nila Puspita.
Dihadiri peserta, yakni paslon, komisioner KPUD, ketua DPRD, Forkopimda, para pendukung dan pengusung paslon dengan menerapkan prokes.
Menurut Puspita, penetapan paslon terpilih oleh KPU setelah mendapatkan kepastian, bahwa tidak ada gugatan dari paslon lain, terkait perselisihan hasil Pilkada 2020.
Hasil Pilbup Solok Selatan pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, dimana paslon Khairunas-Yulian Efi berada diurutan pertama dengan memperoleh 35.420 suara.
Paslon Abdul Rahman-Rosman Efendi peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 34.464 suara dan paslon Erwin Ali- Marwan Efendi juru kunci dengan suara sebanyak 21.410 suara.
"Sesuai aturan, sidang pleno KPU penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setelah 5 hari pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI dan pemberitahuan MK tersebut baru tanggal 20 Januari 2021, maka disepakatilah sidang pleno penetapan, Minggu (24/1/2021), katanya.
Berkas hasil penetapan bupati dan wakil/bupati terpilih sebagai periode 2020-2025, segera diserahkan ke DPRD Solok Selatan untuk selanjutnya DPRD Solok Selatan mengusulkan ke gubernur untuk prosesi pelantikan.
Nila Puspita mengharapkan kepada paslon terpilih, agar selalu menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada paslon bersangkutan, sehingga tidak ada janji-janji politik melalui visi dan misi serta program yang disampaikan ke KPU dan saat kampanye yang tidak terlaksana.
"Jangan dikhianati masyarakat, terkait janji yang telah disampaikan dalam sebuah visi dan misi. Bila hal itu terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat akan marah", kata Puspita. (al)