Notification

×

Iklan

Soal Ranperda AKB, Ini Komentar Anggota DPRD

Rabu, 02 Desember 2020 | 13:00 WIB Last Updated 2020-12-03T10:44:06Z



Padang, Rakyatterkini.com -  Panitia Khusus I DPRD Padang dari Fraksi Partai Gerindra, Budi Syahrial sempat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dibahas.


Perda AKB nomor 6 tahun 2020 yang dibuat provinsi, bukan berarti tidak bisa dipakai di Kota Padang. 


"Bisa dipakai di Kota Padang, karena wilayahnya masih Provinsi Sumatera Barat. Maka, Satpol PP Kota Padang bisa juga melaksanakan Perda itu. Jadi tidak perlu pula kita latah membuat Perda-perda AKB," ungkapnya.


Konsekuensi dari Perda AKB ini, adalah membentuk budaya baru tata cara kehidupan bermasyarakat di Kota Padang. 


Banyak pertimbangan, karena ini memuat 17 SOP tentang 17 sektor, ada agama, ada pemuda dan keolahragaan, ada pariwisata, ada pendidikan, ada kesehatan, ada transportasi dan yang lainnya, maka perlu diminta terlebih dahulu pertimbangan dari pemangku kepentingan.  


Misalnya lagi agama, minta dulu pertimbangan Dewan Masjid. Kenapa? Karena ada ketentuan di dalam Ranperda tersebut yang agak sensitif. Tidak boleh berlama-lama dalam rumah ibadah, misalnya. Tidak boleh berlama-lama dalam rumah ibadah ini, ukurannya apa? Tentang pendidikan, tentu dipanggil dulu PGRI dan Dewan Pendidikan. Mereka bisa menerima atau tidak?," katanya. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update