Notification

×

Iklan

Anggota DPRD Kembali Sorot Tunggakan SPR

Kamis, 03 Desember 2020 | 09:30 WIB Last Updated 2020-12-03T10:50:04Z



Padang, Rakyatterkini.com - Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial menyorot tunggakan royalti SPR Plaza Padang sekitar Rp7,5 miliar dan Pajak Budi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp866 juta ke Pemerintah Kota Padang.


SPR Oktober 2020 janji Rp400 juta, sampai saat ini belum ada pembayaran, ujar Budi, Kamis (3/12/2020).


Budi Syahrial mendesak Pemerintah Kota Padang untuk mengajukan gugatan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) kepada pengelola SPR. 


Setelah batal, maka pengelolaan SPR Plaza Padang diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Padang Sejahtera Mandiri. 


"Batalkan itu, kalau sudah batal, kan lebih baik diberikan kepada PSM. Suruh PSM mengelola itu," pungkas Budi. 


Ironisnya, temuan tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pemko Padang sendiri sudah berusaha melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye mengatakan, sebanyak apapun aturan dibuat, jika tidak diawasi, hasilnya akan percuma juga. 


"Dibuat peraturan tidak boleh terlalu lama di masjid segala macam, kan tidak efektif peraturan itu. Cuma kalau ada kegiatan yang bisa dipercepat, ya dipercepat, tapi kalau melarang orang terlalu lama di dalam masjid itu tidak bisa," pungkas pria yang akrab disapa Aye ini. 


Namun, kata Aye, kalau peraturan yang dibuat secara umum tidak masalah. Ia menekankan, jangan sampai peraturan itu merubah kebiasaan, merubah adat dan keimanan. "Tapi kalau peraturan umum tidak masalah, tapi kalau di masjid kan ada peraturan khusus dibuat, jangan disama ratakan semua," katanya. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update