Notification

×

Iklan

Wako Deri Asta Imbau Warga Optimalkan 3 M dan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Senin, 05 Oktober 2020 | 14:30 WIB Last Updated 2020-10-05T07:30:17Z

Walikota Sawahlunto, Deri Asta. (foto ist)


Rakyatterkini.com, Sawahlunto - Menjaga diri dan lingkungan dari virus Corona, Gugus Tugas Covid-19 Kota Sawahlunto kembali mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan 3 M, yakni, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 


Sementara dari pihak Gugus Tugas Covid-19 juga memaksimalkan 3 T, yakni, testing, tracking dan treatment.


Itu disampaikan Walikota Sawahlunto Deri Asta, Senin (5/10/2020). Sekarang Sawahlunto termasuk dalam kategori zona merah Covid-19, maka hendaknya bersama-sama meningkatkan langkah-langkah pencegahan.


"Kita bersatu padu, dari Pemko dan Gugus Tugas, menjalankan sesuai prosedur yang berlaku, tracking terhadap yang berkontak erat dan treatment atau karantina pada yang sample swab testnya terkonfirmasi positif namun tanpa gangguan kesehatan."


Sementara kalau yang bersangkutan terkonfirmasi positif kemudian sakit maka disolasi di RSUD atau kita rujuk ke RSUD di Padang atau Bukittinggi. 


Itu yang dikerjakan pemerintah, sementara kalau dari masyarakat itu yang sangat penting adalah untuk ikut menjaga dan membentengi diri dan lingkungan dari penyebaran Covid dengan cara melakukan protokol kesehatan, kata Walikota Deri Asta. 


Kepada masyarakat, walikota mengharapkan kesadaran dapat semakin meningkat untuk menjalankan protokol kesehatan 3 M. Adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dihadirkan untuk mempertegas penerapan protokol kesehatan berupa 3 M tersebut.


Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Sawahlunto yang juga Kepala BPBD Sawahlunto Adriyusman, yang dihubungi secara terpisah menyampaikan kedua belah pihak yaitu masyarakat dan pemerintah harus bahu-membahu dalam mencegah penyebaran Covid ini. 


Jadi salah satu cara untuk mengoptimalkan 3 M ini menerapkan Perda Provinsi Sumbar tentang protokol kesehatan. 


"Sekarang sudah mulai kita laksanakan ada hukuman bagi mereka yang melanggar Perda ini. Kemaren sudah mulai itu, diawali dengan hukuman sanksi sosial dulu, seperti membersihkan fasilitas umum dan lain-lain," pungkas Adriyusman. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update