![]() |
Unit Layanan Terpadu di Kemendikbud dibuka kembali. (foto ist) |
Jakarta, Rakyatterkini - Layanan terpadu kembali dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (7/9/2020).
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan layanan tatap muka Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud akan dibuka kembali setelah beberapa bulan menggunakan kanal-kanal lain secara daring akibat pandemi.
“Layanan tatap muka di Unit Layanan terpadu akan dibuka kembali. Saya mohon semua betul-betul menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan juga POS (prosedur operasional standar) terkait pembukaan Unit Layanan Terpadu di masa pandemi COVID-19 secara tatap muka," ujar Evy, Senin (7/9/2020) seperti dilansir tribunnews.
Evy juga berpesan kepada petugas layanan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat seperti sebelum pandemi.
Pelayanan terbaik perlu terus dilakukan selain di samping penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran virus corona.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler dan intensif untuk melihat perkembangan situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19.
Jenis layanan yang dapat dilayani secara tatap muka pada ULT, adalah Bantuan Pemerintah; Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Tenaga Pendidik (Tendik); Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu pada pukul 08.00-09.00 WIB pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat.
Waktu layanan di ULT pada masa adaptasi kebiasaan baru ini adalah pukul 09.00-12.00 WIB untuk hari Senin-kamis dan pukul 08.30-11.30 WIB pada hari Jumat.
Pengunjung dibatasi maksimal 50 orang setiap harinya untuk menghindari kerumunan yang dapat memicu penyebaran virus corona.
Petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker, pelindung muka (face shield), juga sarung tangan.
Selain itu, prosedur pengecekan suhu tubuh bagi seluruh petugas dan pengunjung diwajikan serta protokol kesehatan lainnya yang ketat. (*)