Notification

×

Iklan

Tim Klewang Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Gaung

Minggu, 01 November 2026 | 03:27 WIB Last Updated 2026-10-31T20:27:00Z

Tim Klewang tangkap pelaku curanmor.

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Padang. 

Seorang pria berinisial RR (28) diamankan polisi di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis malam (29/10/2026).

Pria yang diketahui bernama Rizky Ramadhani alias Rizky tersebut diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih milik Muhammad Irvandi Lubis. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, atau sekitar 30 menit setelah korban menyadari kendaraannya hilang.

Aksi pencurian itu sebelumnya terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di tempat parkir BSA Beauty Care, Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Peristiwa bermula ketika korban selesai bekerja dan hendak mengambil sepeda motornya di area parkir. Namun, setibanya di lokasi, korban tidak lagi menemukan kendaraan dengan nomor polisi BA 6166 PR yang sebelumnya diparkir di tempat tersebut.

Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Rizky diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya. Tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana, S.H., kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan serta menangkap tersangka di kawasan Pasar Gaung.

Kanit VI Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Ia mengaku mengambil sepeda motor milik korban seorang diri dengan menggunakan anak kunci palsu untuk menghidupkan dan membawa kendaraan tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BA 6166 PR serta satu buah anak kunci palsu.

Saat ini, Rizky telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update