![]() |
| Petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan tersangka IS (32) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com – Pasaman Barat kembali digegerkan kasus pencabulan anak. Kali ini, korbannya merupakan anak perempuan berusia 7 tahun.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Luhak Nan Duo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga merupakan pelaku.
Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban mengadukan perbuatan IS kepada ibu kandungnya.
Pelaku sempat diamankan warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan Kapolres, kasus tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di salah satu tempat.
Karena ibu korban mengenal dekat istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan tersebut.
Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan anak-anak terduga pelaku masih tertidur di kamar, IS mendatangi korban yang sedang tidur di ruang tamu dan melakukan tindakan pelecehan seksual.
Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis. Mendengar suara tersebut, istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta diantar pulang karena merasa takut.
Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mengetahui hal tersebut, ibu korban bersama suaminya mendatangi kediaman terduga pelaku.
Di hadapan keluarga dan warga setempat, IS disebut mengakui perbuatannya. Warga bersama keluarga kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat.
Kasat Reskrim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
Petugas juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan melakukan visum et repertum.
Selain proses hukum, kepolisian turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.(*/wan)


