Notification

×

Iklan

Tega! Anak 7 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Pria di Pasbar Diciduk Polisi

Rabu, 04 November 2026 | 10:00 WIB Last Updated 2026-11-04T03:00:00Z

Petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan tersangka IS (32) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun.

‎Pasaman Barat, Rakyatterkini.com – Pasaman Barat kembali digegerkan kasus pencabulan anak. Kali ini, korbannya merupakan anak perempuan berusia 7 tahun.
‎
‎Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Luhak Nan Duo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial  IS (32)  yang diduga merupakan pelaku. 
‎
‎Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban mengadukan perbuatan IS kepada ibu kandungnya. 
‎
‎Pelaku sempat diamankan warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
‎
‎Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
‎
‎“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (3/11/2026).
‎
‎Berdasarkan keterangan Kapolres, kasus tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di salah satu tempat. 
‎
‎Karena ibu korban mengenal dekat istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan tersebut.
‎
‎Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan anak-anak terduga pelaku masih tertidur di kamar, IS mendatangi korban yang sedang tidur di ruang tamu dan melakukan tindakan pelecehan seksual.
‎
‎Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis. Mendengar suara tersebut, istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta diantar pulang karena merasa takut.
‎
‎Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mengetahui hal tersebut, ibu korban bersama suaminya mendatangi kediaman terduga pelaku.
‎
‎Di hadapan keluarga dan warga setempat, IS disebut mengakui perbuatannya. Warga bersama keluarga kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat.
‎
‎Kasat Reskrim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
‎
‎Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. 
‎
‎Petugas juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan melakukan visum et repertum.
‎
‎Selain proses hukum, kepolisian turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma terhadap korban.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
‎
‎Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.(*/wan)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update