Notification

×

Iklan

Sopir Truk Molen jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bekasi

Selasa, 03 November 2026 | 09:29 WIB Last Updated 2026-11-03T02:29:00Z

Polisi menetapkan sopir truk molen, TM sebagai tersangka

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

“TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, sebagaimana dikutip Selasa (3/11/2026).

TM dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap TM sebagai tersangka.

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan status penanganan perkara kecelakaan tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu malam. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kecelakaan diduga dipicu gangguan pada sistem pengereman truk molen. Kondisi tersebut membuat pengemudi kehilangan kendali hingga kendaraan bergerak tidak terkendali ke arah kiri.

Truk kemudian menghantam tembok pembatas kampus dan menabrak sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.

Kapolres menegaskan, pihaknya berupaya menuntaskan proses hukum kasus tersebut secara cepat, namun tetap mengutamakan ketelitian dalam setiap tahapan penyidikan.

Menurutnya, keluarga korban harus mendapatkan kejelasan hukum serta keadilan atas peristiwa tragis yang terjadi.

Peristiwa kecelakaan maut itu berlangsung di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11/2026). Sebanyak 12 orang dilaporkan menjadi korban, dengan enam orang di antaranya meninggal dunia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update