Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (24) yang diduga melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik warga di Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Terduga pelaku ditangkap pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan kehilangan uang dan perhiasan emas dari seorang warga.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU Muhammad Iqbal, menerangkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban yang mendapati sejumlah uang dan perhiasan emas di rumahnya hilang.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut diperkirakan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas.
Peristiwa itu diketahui ketika korban kembali dari Pasar Batusangkar. Setibanya di rumah, korban berniat menyimpan sisa uang belanja ke dalam sebuah toples yang terletak di dekat lemari kayu ruang tamu. Namun, korban terkejut karena uang yang hendak disimpan ternyata sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian memeriksa lemari di kamar yang sebelumnya dalam kondisi terkunci. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui kotak penyimpanan yang berisi lima cincin emas dan uang tunai senilai Rp15 juta telah kehilangan seluruh isinya.
Untuk memastikan penyebab hilangnya barang tersebut, korban bersama seorang perempuan bernama Reni mengecek kondisi rumah. Keduanya berusaha mencari kemungkinan adanya tanda-tanda rumah dimasuki secara paksa, tetapi tidak menemukan kerusakan pada bagian bangunan.
Dalam pemeriksaan itu, Reni menemukan sebuah toples di laci paling bawah lemari. Di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp2 juta yang sebelumnya diketahui tersimpan di dalam lemari.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp45 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Datar melalui laporan polisi Nomor LP/B/185/XI/2026/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan keterangan dan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan MA di kediamannya. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pria berusia 24 tahun itu.
Saat menjalani pemeriksaan awal, MA disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kendati demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh kasus pencurian tersebut.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp12.212.000, dua cincin emas dengan berat masing-masing sekitar 2,5 gram dan 1,25 gram, serta tiga lembar surat kepemilikan emas.
Polisi juga menyita satu bilah sabit, satu kaus putih bergambar merah muda, satu celana pendek hitam, enam potong pakaian crop sweater perempuan, satu dompet emas berwarna merah, satu dompet cokelat, serta satu kantong plastik putih.
IPTU Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa MA bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami berbagai keterangan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa pencurian tersebut.(da)


