Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Keduanya diamankan di sebuah kios pupuk di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (30/10) malam. Peristiwa ini bermula dari aktivitas pemuatan pupuk yang memicu perdebatan setelah sejumlah warga mempertanyakan transaksi di lokasi tersebut.
Mendapatkan informasi mengenai kejadian itu, personel Polres Lima Puluh Kota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengendalikan situasi. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan membawanya ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial NZ (37), warga Kota Payakumbuh yang berprofesi sebagai pedagang dan diduga bertindak sebagai penjual. Sementara itu, LH (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Kecamatan Harau, diduga merupakan pihak pembeli.
Lokasi kejadian berada di Kios Pupuk Bersubsidi La-Tahzan PT Pupuk Indonesia (Persero), Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok. Saat petugas tiba sekitar pukul 21.00 WIB, situasi di kios tersebut telah menjadi perhatian warga akibat aktivitas pemindahan pupuk ke kendaraan.
Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, persoalan bermula ketika LH menghubungi NZ untuk menanyakan ketersediaan pupuk bersubsidi. NZ saat itu menyampaikan bahwa stok belum tersedia dan dirinya akan berupaya mencarikan pupuk yang dibutuhkan.
Kapolres menjelaskan, pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB, LH menerima telepon dari NZ yang mengabarkan bahwa pupuk bersubsidi sudah tersedia di kios tersebut. Mendapat informasi itu, LH kemudian mendatangi lokasi untuk mengambil pupuk yang hendak dibelinya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, LH tiba di kios dan mulai memasukkan pupuk ke dalam mobil. Pupuk yang direncanakan untuk dibawa diperkirakan berjumlah 30 karung. Namun, setelah 26 karung berhasil dimuat, seorang pemuda setempat datang dan mempertanyakan kegiatan tersebut.
Pertanyaan itu kemudian memicu adu argumen antara pihak yang terlibat. Keributan tersebut mengundang perhatian warga lain yang selanjutnya mendatangi kios dan menahan kedua pria itu di lokasi sembari menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas Polres Lima Puluh Kota langsung melakukan pengamanan. Selain membawa kedua pria untuk diperiksa, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan transaksi serta memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait asal-usul pupuk serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penyalurannya.
Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dengan mendalami keterangan pihak-pihak terkait dan mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan. Polisi juga akan memastikan apakah transaksi tersebut melanggar aturan mengenai distribusi pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Setiap dugaan pelanggaran diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pupuk bersubsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, penyalurannya harus mengikuti ketentuan agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Polres Lima Puluh Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Kepolisian menegaskan akan menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai prosedur hukum demi melindungi kepentingan petani serta menjaga ketertiban masyarakat.(da*)


