Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket di Padang

Senin, 02 November 2026 | 20:28 WIB Last Updated 2026-11-02T13:28:00Z

Tersangka saat diamankan polisi

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial D (47) sebagai tersangka.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Yasin menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Parak Laweh.

Menurut Yasin, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Operasi tersebut dipimpin Kasubnit I Unit Opsnal Polresta Padang, IPDA Ryan Fermana.

"Tersangka berhasil kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas," ungkap Kompol Yasin, Senin (2/11/2026).

Peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali oleh pemilik minimarket Nazea Mart, Syafrifendi, pada Selasa (20/10/2026) pagi. Saat mendatangi tokonya yang berlokasi di Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, korban mendapati gembok sudah terlepas dan pintu toko terbuka.

Setelah memeriksa bagian dalam minimarket, korban menyadari sejumlah barang telah raib. Barang-barang yang hilang di antaranya berbagai merek rokok, satu unit mesin CCTV, serta uang tunai senilai Rp6 juta.

Akibat aksi pencurian tersebut, Syafrifendi ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu slop rokok Sampoerna, satu slop Slava Bold, satu slop Slava ungu, serta dua slop rokok Surya.

Kompol Yasin menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, D beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update