Notification

×

Iklan

Polisi Amankan Terduga Muncikari dalam Kasus TPPO di Tanah Datar

Selasa, 03 November 2026 | 20:13 WIB Last Updated 2026-11-03T13:13:00Z

Satreskrim menangkap seorang tersangka 

Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar mengamankan seorang pria berinisial TH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Pria tersebut ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Hamka, Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan orang yang melibatkan seorang pria di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas menemukan dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi prostitusi. Polisi kemudian mendekati dan memeriksa salah seorang pria yang dicurigai berperan sebagai muncikari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan transaksi prostitusi. Atas temuan itu, petugas langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pria yang diamankan diketahui bernama Taufik Hidayat (42), seorang wiraswasta yang tercatat sebagai warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Saat proses pengamanan berlangsung, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bersedia dibawa ke Mapolres Tanah Datar. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatannya serta mencari barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam merek Vivo 1904 berwarna hitam merah. Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi prostitusi yang sedang diselidiki.

Setelah diamankan, pria tersebut bersama barang bukti diserahkan kepada petugas piket Satreskrim Polres Tanah Datar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/5/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 31 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurutnya, pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

“Selama kegiatan pengungkapan dan pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar. Polres Tanah Datar selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut serta menentukan langkah hukum berikutnya.(da)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update