Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Ungkap Tambang Emas Ilegal di Pasaman

Minggu, 01 November 2026 | 10:21 WIB Last Updated 2026-11-01T03:21:00Z

Alat berat yang diduga dipakai untuk tambang emas ilegal di Pasaman.

Pasaman, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menindak dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang operator alat berat beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin.

Barang bukti yang disita oleh tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman meliputi satu unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua lembar karpet penyaring yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Sumbar, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan emas di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Unit III dan Unit IV yang dipimpin Kompol Firdaus berangkat dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman. Setelah tiba sekitar pukul 16.35 WIB, petugas langsung berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Pasaman.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, personel Unit III Subdit IV Tipidter bersama anggota Satreskrim Polres Pasaman mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penambangan emas di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Di sana, petugas melakukan pengamatan sekaligus menggali informasi mengenai aktivitas yang berlangsung.

Pada saat bersamaan, personel Unit IV Subdit IV Tipidter juga melakukan penyelidikan di titik lain, tepatnya di kawasan Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan. Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit III mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27), berikut satu unit ekskavator dan dua karpet penyaring di Nagari Lubuk Layang.

Sekitar 35 menit kemudian, tepatnya pukul 02.35 WIB, tim Unit IV juga menyita satu unit komputer alat berat merek SDLG berwarna kuning dari lokasi penyelidikan yang berbeda.

Untuk mengamankan barang bukti, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman memindahkan ekskavator dari lokasi awal menuju kawasan Sungai Raya, Kecamatan Rao.

Proses evakuasi kemudian dilanjutkan sekitar pukul 05.00 WIB. Alat berat tersebut diangkut menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping untuk diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, operator berinisial N dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari keseriusan kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan hukum.

Ia memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan operator dan penyitaan peralatan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memeriksa aspek perizinan kegiatan pertambangan tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Siswantoro dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang berisiko merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebut penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk kegiatan pertambangan ilegal.

Susmelawati mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta warga turut membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan, Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan terbuka. Kerja sama dengan masyarakat juga akan diperkuat guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat mencegah terulangnya praktik pertambangan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepedulian bersama dalam menjaga sumber daya alam agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update