Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta sejumlah perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) memberikan klarifikasi mengenai kelengkapan perizinan usaha dan perlindungan terhadap mitra pengemudi. Pertemuan tersebut berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Plaza Andalas, Padang, Kamis (5/11/2026).
Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, bersama Pranata Komputer Terampil DPMPTSP, Ismi Mulyani. Mereka berdiskusi dengan perwakilan tiga perusahaan aplikator, yaitu Maxim, Grab, dan Gojek.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Di antaranya pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), legalitas kantor cabang, kesesuaian tata ruang, peluang peningkatan penerimaan pajak daerah, serta jaminan perlindungan sosial bagi pengemudi.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasi, Maxim diketahui telah memiliki izin kantor cabang dan melakukan pembaruan klasifikasi usahanya menggunakan KBLI 2025 dengan kode 47901. Sementara itu, Grab masih tercatat menggunakan KBLI 2020 sehingga diminta segera menyesuaikan perizinannya dengan ketentuan terbaru.
Adapun perwakilan Gojek Padang belum dapat menyampaikan informasi secara lengkap terkait status perizinan perusahaan karena keterbatasan kewenangan di tingkat daerah. Untuk itu, Pemko Padang berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan tim legal Gojek dari kantor pusat.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan perusahaan aplikator mengenai ketentuan perizinan yang harus dipenuhi. Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan tertib tanpa mengganggu iklim investasi.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat perbedaan pandangan mengenai klasifikasi kegiatan usaha yang wajib dimiliki perusahaan aplikator. Pihak perusahaan menilai KBLI yang telah mereka kantongi sudah mencakup seluruh aktivitas bisnis, sedangkan pemerintah daerah melihat masih ada klasifikasi tambahan yang perlu dipenuhi.
"Dari tiga aplikator yang hadir, Gojek menjadi satu-satunya pihak yang belum bisa menjelaskan secara menyeluruh perkembangan perizinannya. Karena itu, kami akan mengadakan pembahasan lanjutan khusus terkait izin operasional mereka," jelas Fauzan.
Selain persoalan perizinan, Pemko Padang turut mengkaji peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui sektor pajak reklame. Penggunaan identitas perusahaan berupa logo, merek, maupun stiker pada kendaraan dan jaket pengemudi dinilai berpotensi dikategorikan sebagai media promosi atau iklan berjalan.
Fauzan menyebutkan, penggunaan atribut perusahaan oleh pengemudi ojol perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan ketentuan pajak yang berlaku. Pemerintah kota telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak aplikator agar dapat dibahas bersama.
Sementara itu, Pranata Komputer Terampil DPMPTSP Kota Padang, Ismi Mulyani, menyampaikan bahwa ketiga perusahaan aplikator pada prinsipnya telah memiliki mekanisme perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudinya.
Untuk memastikan ketentuan mengenai kewajiban KBLI tambahan, DPMPTSP juga akan meminta penjelasan resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di tingkat pusat melalui surat tertulis.
Ismi menerangkan, pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi perusahaan aplikator untuk menjelaskan secara langsung berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya menyangkut legalitas kantor cabang, tata ruang, pajak daerah, dan perlindungan mitra.
Ia menambahkan, pihaknya masih membutuhkan kepastian dari BKPM mengenai apakah izin yang berkaitan dengan pengelolaan portal aplikasi sudah mencukupi atau perusahaan harus mencantumkan klasifikasi kegiatan usaha lainnya.
Dengan adanya koordinasi tersebut, Pemko Padang berharap seluruh perusahaan penyedia layanan ojol dapat memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan perlindungan bagi para mitra pengemudi.(da*)


