Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat finalisasi pengangkatan PPPK yang berlangsung bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat, khususnya tenaga non-ASN yang menginginkan kepastian status kepegawaian.
Menurut Dasco, aspirasi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi juga mencakup peluang bagi tenaga non-ASN dari berbagai profesi untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan peningkatan status PPPK telah melalui beberapa tahap perhitungan dan pembahasan oleh pemerintah.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah akhirnya menyetujui pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut berlaku lintas profesi, termasuk dosen, petugas Damkar, anggota Satpol PP, tenaga medis, tenaga teknis, serta petugas pelayanan dan pelaksana lainnya.
Prasetyo menegaskan, perubahan tersebut merupakan bentuk peningkatan status kepegawaian bagi para pekerja yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya mendapatkan peningkatan status, PPPK penuh waktu juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Dengan demikian, mereka memiliki peluang yang sama untuk mengikuti proses seleksi menjadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah turut mengambil kebijakan terkait perpanjangan masa kerja guru yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru serta 2.482 tenaga pendidik yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama. Langkah ini dilakukan agar para guru tetap dapat menjalankan tugasnya setelah masa perjanjian kerja sebelumnya berakhir.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberlakuan ketentuan khusus bagi guru dan tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persyaratan batas usia peserta. Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan tersebut untuk sejumlah bidang profesi yang memiliki kebutuhan khusus berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Ia menjelaskan, persyaratan usia menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan agar tenaga dari profesi tertentu tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Pemerintah bersama DPR pun sepakat untuk mengkaji lebih lanjut aturan khusus tersebut, sehingga proses seleksi CPNS mendatang dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik.(da*)


