![]() |
| GOR Padang Tujuh. |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com — Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Padang Tujuh.
Perkara yang berkaitan dengan proyek senilai Rp7,2 miliar bersumber dari APBD 2016 itu memasuki babak baru setelah 9 tahun mengendap.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan.
"Penetapan tersangka dilakukan Unit Tipikor Satreskrim setelah gelar perkara di tingkat Polda Sumbar dan mencocokkan alat bukti serta keterangan para saksi," ujarnya, Rabu, 4 November 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya selaku kontraktor pelaksana, dan DE (53), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat menggelar perkara di Polda Sumatera Barat.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan GOR Padang Tujuh yang berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Pasaman Barat.
"Proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK)." ungkap Iptu Ngurah.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik melibatkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli konstruksi.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.
Iptu Ngurah memastikan penyidikan masih berlanjut. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru.
"Peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi ini," tegas Iptu Ngurah.
Terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto meminta masyarakat dan media ikut mengawal penanganan perkara tersebut.
Namun, ia berharap seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum," katanya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh telah ditangani Polres Pasbar sejak 2017.
Pada 2020, penyidikan masih menunggu hasil audit kerugian negara. Saat itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Pada 2023, penyidik kembali mendalami perkara dengan memeriksa puluhan saksi dan melakukan pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli. Hasil pendalaman tersebut mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan JD dan DE sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi proyek GOR Padang Tujuh yang telah berlangsung hampir satu dekade. (*/Wan)


