Notification

×

Iklan

Mengendap 9 Tahun, Kasus Korupsi GOR Padang Tujuh Seret Dua Tersangka

Rabu, 04 November 2026 | 21:55 WIB Last Updated 2026-11-04T14:55:49Z

GOR Padang Tujuh.

‎Pasaman Barat, Rakyatterkini.com — Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Padang Tujuh.
‎
‎Perkara yang berkaitan dengan proyek senilai Rp7,2 miliar bersumber dari APBD 2016 itu memasuki babak baru setelah 9 tahun mengendap.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan.
‎
‎"Penetapan tersangka dilakukan Unit Tipikor Satreskrim setelah gelar perkara di tingkat Polda Sumbar dan mencocokkan alat bukti serta keterangan para saksi," ujarnya, Rabu, 4 November 2026.
‎
‎Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya selaku kontraktor pelaksana, dan DE (53), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
‎
‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat menggelar perkara di Polda Sumatera Barat.
‎ 
‎Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan GOR Padang Tujuh yang berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Pasaman Barat.
‎
‎"Proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK)." ungkap Iptu Ngurah.
‎
‎Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik melibatkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli konstruksi.
‎
‎Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.
‎‎
‎Iptu Ngurah memastikan penyidikan masih berlanjut. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru.
‎
‎"Peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi ini," tegas Iptu Ngurah.
‎
‎Terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto meminta masyarakat dan media ikut mengawal penanganan perkara tersebut. 
‎
‎Namun, ia berharap  seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎"Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum," katanya.
‎
‎Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh telah ditangani Polres Pasbar sejak 2017.
‎
‎Pada 2020, penyidikan masih menunggu hasil audit kerugian negara. Saat itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.
‎
‎Pada 2023, penyidik kembali mendalami perkara dengan memeriksa puluhan saksi dan melakukan pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli. Hasil pendalaman tersebut mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
‎
‎Setelah melalui proses penyidikan panjang, Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan JD dan DE sebagai tersangka.
‎
‎Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi proyek GOR Padang Tujuh yang telah berlangsung hampir satu dekade. (*/Wan)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update