![]() |
| Mahfud MD. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud menilai, jika dugaan tersebut terbukti, penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat kepolisian merupakan kejahatan serius dan salah satu peristiwa terbesar dalam sejarah institusi Polri.
“Tidak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan. Yang disadap adalah presidennya sendiri,” ujar Mahfud dalam podcast di akun YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 3 November 2026.
Ia menegaskan, perbedaan pandangan politik masyarakat terhadap Presiden Prabowo tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan penyadapan oleh aparat negara terhadap kepala pemerintahan.
Menurut Mahfud, dugaan penyadapan tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena berpotensi tidak sekadar berkaitan dengan pengumpulan informasi, tetapi juga memiliki tujuan politik tertentu.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), Asep mengungkapkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur penyadapan Polri.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP).
Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum serta penghapusan jejak digital untuk menutupi aktivitas tersebut.
Mahfud Menduga Ada Motif Politik
Mahfud menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo perlu dikaji lebih jauh, terutama terkait kemungkinan adanya motif politik di balik tindakan tersebut.
Ia menduga, apabila informasi hasil penyadapan digunakan untuk merancang langkah-langkah politik guna melemahkan atau menjatuhkan pemerintahan, perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar.
Mahfud juga menyinggung informasi yang disebut-sebut mengalir hingga ke pihak tertentu di Solo. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap tujuan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan makar masih merupakan analisis yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan untuk tujuan tertentu, lalu apa tujuannya?” kata Mahfud.
Ia juga mengaitkan kasus tersebut dengan dinamika politik nasional, termasuk berbagai wacana mengenai pergantian kepemimpinan dan upaya memengaruhi posisi Presiden Prabowo.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal. Kabareskrim menyebut Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Mahfud menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi institusi Polri. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, reformasi internal kepolisian perlu dilakukan secara menyeluruh agar institusi tersebut terbebas dari penyalahgunaan kewenangan dan praktik politik yang merusak profesionalisme.
Mahfud juga mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan selama menjabat karena setiap tindakan dapat memiliki konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Jangan merasa berkuasa selamanya. Kalau sekarang berbuat jelek dan lolos, suatu saat akan terungkap. Itu hanya soal waktu,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)
Sumber: YouTube Mahfud MD Official


