Notification

×

Iklan

Kemenhaj Sumbar Temukan Travel Umrah Tak Berizin di BIM

Selasa, 03 November 2026 | 07:22 WIB Last Updated 2026-11-03T00:57:54Z

Kakanwil Kemenhaj Sumbar M Rifki dan jajaran melakukan pengawasan

Padang, Rakyatterkini.com  – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat menemukan indikasi pelanggaran perizinan oleh sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dalam kegiatan pengawasan keberangkatan jemaah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua tersebut, petugas mendapati beberapa biro perjalanan yang diduga belum mengantongi izin operasional sendiri. Selain itu, terdapat travel yang disinyalir menggunakan identitas atau atribut milik penyelenggara umrah lain untuk memberangkatkan jemaah.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, yang memimpin langsung pengawasan tersebut, mengungkapkan bahwa pada hari itu terdapat 13 biro perjalanan yang memberangkatkan lebih dari 700 jemaah melalui BIM.

Menurut Rifki, sebanyak 430 jemaah terbang menuju Jeddah menggunakan maskapai Lion Air dengan penerbangan langsung dari Padang. Sementara jemaah lainnya menempuh perjalanan melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia menyebutkan, aktivitas keberangkatan jemaah umrah dari BIM berlangsung setiap hari dengan jumlah rata-rata mencapai sedikitnya 100 orang. Sebagian jemaah menggunakan penerbangan langsung ke Jeddah, sedangkan lainnya harus transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan biro perjalanan, penggunaan atribut resmi penyelenggara, hingga pemenuhan hak-hak jemaah selama menjalankan perjalanan ibadah.

Rifki menegaskan, pengawasan dilakukan guna memastikan seluruh biro perjalanan mematuhi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan biro perjalanan dari Sumatera Barat. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah travel yang memberangkatkan jemaah asal Bengkulu dan Jambi melalui Bandara Internasional Minangkabau.

Meski menemukan indikasi pelanggaran, Kemenhaj memastikan jemaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan tetap diperbolehkan berangkat. Sebaliknya, tindakan tegas akan ditujukan kepada biro perjalanan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan.

Rifki menilai, jemaah umumnya tidak mengetahui secara detail status perizinan travel yang mereka gunakan. Karena itu, tanggung jawab atas pelanggaran berada pada pihak penyelenggara perjalanan.

Menurutnya, pemerintah harus mengutamakan perlindungan jemaah sekaligus memberikan kepastian kepada biro perjalanan yang telah menjalankan usaha secara resmi dan sesuai aturan.

Ia menegaskan, Kemenhaj tidak akan membiarkan penyelenggara tanpa izin tetap beroperasi dan memberangkatkan jemaah umrah.

Untuk menghindari kerugian akibat menggunakan jasa travel ilegal, Rifki mengingatkan masyarakat agar terlebih dahulu memastikan status perizinan biro perjalanan sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran biaya umrah.

Pengecekan legalitas PPIU dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Satu Haji. Calon jemaah diminta memastikan biro perjalanan yang dipilih telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Rifki mengimbau masyarakat agar tidak melanjutkan pendaftaran apabila travel yang akan digunakan tidak tercatat sebagai penyelenggara resmi.

Kemenhaj Sumatera Barat memastikan kegiatan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di BIM akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik penyelenggaraan umrah ilegal, memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan, serta menjamin perlindungan dan hak-hak jemaah selama menjalankan ibadah ke Tanah Suci.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update