Notification

×

Iklan

Kemenaker Terbitkan Aturan Baru BSU 2026

Minggu, 01 November 2026 | 17:28 WIB Last Updated 2026-11-01T10:28:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kriteria penerima, batas maksimal penghasilan, hingga nominal bantuan yang diberikan kepada pekerja.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja. Regulasi ini ditetapkan sekaligus diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal pengundangan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program BSU menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempertahankan kemampuan belanja masyarakat pekerja sekaligus menjaga perputaran roda perekonomian.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, penyalurannya dilakukan dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Yassierli dalam keterangan pers, Sabtu (31/10/2026).

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Persyaratan pertama adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta setiap bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di wilayah tempat bekerja.

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan tersebut mencakup upah pokok serta tunjangan tetap.

Khusus pekerja yang berada di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas maksimal penghasilan disesuaikan berdasarkan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga mencapai satuan ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan UMP sebagai dasar perhitungan batas penghasilan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Namun, program bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Mengenai nominal bantuan, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan. Pembayarannya dilakukan sekaligus, sehingga pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan akan menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu.

Untuk mendapatkan informasi resmi mengenai persyaratan, penyaluran, serta perkembangan BSU 2026, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id.

Kemenaker juga mengingatkan para pekerja agar selalu merujuk pada saluran informasi resmi pemerintah untuk menghindari informasi keliru terkait program bantuan tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update