Padang, Rakyatterkini.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Anak Air. Memasuki hari ketiga pelaksanaan optimalisasi terminal, seluruh personel Dishub dikerahkan untuk melakukan pengawasan intensif selama satu bulan ke depan.
Pengawasan dilakukan melalui patroli secara berkala serta penempatan petugas di sejumlah posko yang telah disiapkan. Upaya ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang berlangsung di dalam terminal, sekaligus mengantisipasi keberadaan terminal bayangan.
Kepala Dishub Kota Padang, Yudi Indra Shani, menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi bersama para pengusaha bus. Pertemuan itu dilaksanakan setelah dua hari kebijakan optimalisasi Terminal Anak Air diberlakukan.
Menurut Yudi, selama satu bulan ke depan petugas akan disiagakan secara maksimal untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Seluruh personel kami kerahkan untuk melakukan patroli selama sebulan. Petugas juga tetap berjaga di posko-posko guna memastikan program optimalisasi terminal berjalan sesuai ketentuan," ungkapnya kepada wartawan di Padang, Rabu (4/11/2026).
Dalam pertemuan evaluasi tersebut, sempat dibahas kemungkinan penyesuaian jalur yang dilalui bus AKDP. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama, rute yang sebelumnya ditetapkan tetap diberlakukan.
Bus diarahkan masuk melalui jalur bypass Simpang Anak Air menuju terminal. Setelah menaikkan atau menurunkan penumpang, kendaraan keluar melalui Simpang Anak Air, kemudian mengambil arah kiri menuju Lubuk Buaya. Selanjutnya, bus melakukan putar balik sebelum meneruskan perjalanan menuju Bukittinggi.
Untuk mempertegas aturan tersebut, Dishub berencana memasang sejumlah rambu larangan dalam dua hingga tiga hari mendatang. Pemasangan rambu ini bertujuan mencegah bus kembali berhenti dan menunggu penumpang di kawasan pangkal jembatan Lubuk Buaya dari arah Padang.
Dishub juga telah menyampaikan surat kepada para pengemudi angkutan kota (angkot) agar ikut mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan pelayanan kepada penumpang di Terminal Anak Air.
Di sisi lain, Dishub turut menyoroti dugaan penyalahgunaan alasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) oleh sejumlah kendaraan. Kendaraan tersebut disebut-sebut menggunakan keperluan pengisian BBM sebagai alasan untuk memasuki kawasan kota, tetapi diduga justru berhenti dan mencari penumpang di terminal bayangan.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Padang berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk menerapkan sistem pengawasan berbasis kode QR.
Melalui mekanisme tersebut, kendaraan yang hendak memasuki kota dengan tujuan mengisi BBM diwajibkan memiliki kode QR. Petugas di posko akan memeriksa kode tersebut sebelum kendaraan diizinkan melanjutkan perjalanan. Kode QR yang diberikan hanya berlaku untuk satu kali penggunaan.
Usai mengisi bahan bakar, kendaraan harus kembali ke terminal dan menyerahkan kode QR kepada petugas untuk diperiksa serta diverifikasi.
Yudi menegaskan, penerapan sistem ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan izin masuk dengan alasan pengisian BBM, padahal kendaraan sebenarnya hendak mencari penumpang di luar terminal.
"Dengan sistem ini, tidak ada lagi praktik kucing-kucingan. Jangan sampai ada kendaraan yang beralasan mengisi BBM, tetapi kenyataannya justru menunggu penumpang di terminal bayangan," tegasnya.
Mengenai kabar adanya kenaikan tarif angkutan setelah operasional bus dipusatkan di Terminal Anak Air, Yudi menjelaskan bahwa kewenangan penetapan tarif AKDP berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Ia menyebutkan, tarif angkutan memiliki ketentuan batas minimum dan maksimum. Dengan demikian, tarif yang masih berada dalam rentang ketentuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Tarif angkutan sudah memiliki batas atas dan batas bawah. Selama penetapannya masih sesuai dengan rentang tersebut, berarti tidak terjadi pelanggaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa secara umum para pengusaha bus dapat menerima kebijakan pemusatan aktivitas angkutan di Terminal Anak Air. Meski demikian, keberadaan angkutan liar yang masih menaikkan penumpang di sepanjang jalan menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan ketertiban transportasi di Kota Padang.
Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat agar seluruh operator angkutan mematuhi aturan dan aktivitas transportasi dapat berlangsung lebih tertib serta terpusat di terminal resmi.(da*)


