![]() |
| Polda Metro Jaya menyita 44,1 kilogram ganja |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 44,1 kilogram ganja dan mengamankan seorang pria berinisial YT.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pengiriman ganja yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Menurut Bismo, aksi pertama dilakukan pada Juli 2026 dengan membawa sekitar 50 kilogram ganja. Pada bulan yang sama, tersangka kembali melakukan pengiriman dengan jumlah sekitar 44 kilogram.
Selanjutnya, pengiriman ketiga berlangsung pada 31 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran 44,1 kilogram ganja sekaligus menangkap tersangka.
Bismo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran pergerakan narkotika yang dimulai dari Mandailing Natal pada malam hari. Barang haram tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat dengan menyeberangi Pelabuhan Merak-Bakauheni hingga memasuki kawasan Tol Jagorawi.
Di lokasi tersebut, petugas akhirnya menghentikan perjalanan tersangka dan menemukan 44,1 kilogram ganja yang dibawanya.
Bismo menyebutkan, keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut diperkirakan dapat mencegah 132.440 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka itu dihitung berdasarkan asumsi penggunaan ganja sebanyak 0,3 gram untuk setiap orang.
Selain mencegah penyalahgunaan narkoba, pengungkapan ini juga dinilai dapat mengurangi beban anggaran negara untuk rehabilitasi pengguna narkotika.
Dengan perkiraan biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan, negara diperkirakan dapat menghemat anggaran hingga Rp2,64 triliun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis tanaman, termasuk ganja. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.(da*)


