Jakarta, Rakyatterkini.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap sistem elektronik (illegal access). Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa salah satu ketentuan yang digunakan penyidik adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang bersifat tertutup atau nonpublik.
Perbuatan yang dimaksud mencakup mendengarkan, merekam, mengalihkan, mengubah, menghambat, hingga mencatat transmisi informasi elektronik tanpa kewenangan.
Menurut Asep, dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka memenuhi unsur pasal tersebut sehingga dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
**Dijerat Pasal Illegal Access dan UU ITE**
Selain Pasal 258 KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan ini mengatur larangan mengakses komputer maupun sistem elektronik milik pihak lain secara sengaja tanpa hak, termasuk apabila tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi elektronik.
Atas dugaan pelanggaran pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Penyidik juga menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1).
Pasal tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja tanpa hak atau bertentangan dengan hukum.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal delapan tahun.
**Polisi Amankan 11 Ponsel dan Empat Flashdisk**
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Asep menyampaikan bahwa sebanyak 10 saksi dan tiga orang ahli telah dimintai keterangan.
Selain pemeriksaan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Asep menjelaskan, seluruh barang tersebut disita sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan guna mendalami dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.(Ryt*)


