Notification

×

Iklan

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:23 WIB Last Updated 2026-11-08T06:23:00Z

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia

Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan tegas membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan memberikan tenggat waktu 3x24 jam atau 72 jam kepada pihak yang menyebarkan tudingan tersebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Jika tidak ada penjelasan dalam batas waktu yang ditentukan, Bahlil menyatakan siap mengambil langkah hukum. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri pelantikan DPD Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026).

Bahlil Tegaskan Tidak Pernah Bertemu Para Jenderal

Mengutip laporan detikNews, Bahlil sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pertemuan bersama sejumlah jenderal yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penangkapan dilakukan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Bahlil mengaku tidak memahami dasar munculnya informasi itu. Ia menilai kabar tersebut sengaja dibangun untuk membentuk opini publik yang menghubungkan dirinya dengan praktik penyadapan.

Bahlil memastikan dirinya tidak pernah menghadiri pertemuan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya turut menjadi korban penyadapan.

“Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap,” ungkapnya.

Menurut Bahlil, tuduhan bahwa dirinya ikut mengatur penyadapan menjadi tidak masuk akal apabila dirinya sendiri juga mengalami tindakan serupa.

Siapkan Langkah Hukum Jika Tidak Ada Klarifikasi

Bahlil menegaskan tidak akan membiarkan tudingan tersebut berkembang tanpa pertanggungjawaban. Ia berencana melayangkan somasi dan membawa persoalan itu ke ranah hukum apabila pihak yang menyebarkan informasi tidak memberikan klarifikasi dalam waktu 72 jam.

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nama baik pribadi, tetapi juga kehormatan Partai Golkar.

Meski demikian, Bahlil tidak mengungkapkan secara terbuka identitas pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas penyebaran tuduhan tersebut.

Selain itu, ia meminta Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal secara menyeluruh. Bahlil juga mendorong agar pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pertemuan sebagaimana tuduhan tersebut diungkap kepada masyarakat apabila memang peristiwa itu benar terjadi.

Polri Bentuk Tim Khusus untuk Mengusut Kasus

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Tim ini dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, sebagaimana diumumkan pada Kamis (5/11/2026).

Pernyataan Bahlil merupakan bantahan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang terkait tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update