![]() |
| Tim Bidokkes Polda Sumbar dan Satreskrim Polres Pasbar saat hendak melakukan ekshumasi pada Rabu 21 Oktober 2026. |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com – Upaya mengungkap penyebab kematian Rasya Arfa Bian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia setelah menjalani operasi di RSI Ibnu Sina (YARSI) Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, terus bergulir.
Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam, dilanjutkan dengan autopsi terhadap jenazah korban, Rabu (21/10/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara yang dilaporkan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan ekshumasi dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Sumbar dengan pendampingan penyidik Polres Pasaman Barat.
"Kami dari tim penyidik Polres Pasbar mendampingi Biddokkes Polda Sumbar melakukan ekshumasi untuk melengkapi berkas perkara. Namun, hasil autopsi belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah dimandikan, disalatkan, dan dikafani sebelum dimakamkan kembali.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melanjutkan penyelidikan atas kasus tersebut.
Ia berharap pemeriksaan forensik dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian Rasya sekaligus menjawab pertanyaan keluarga terkait penanganan medis yang dijalani korban sebelum meninggal dunia.
"Kami berterima kasih kepada Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat karena sampai saat ini prosesnya masih terus berjalan. Harapan kami, perkara ini diseriusi agar ada kejelasan mengenai apa yang sebenarnya dialami korban," kata Ahmad Romi.
Menurutnya, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa penyidik telah memanggil pihak terlapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil penyidik.
Keluarga kini menantikan hasil autopsi sebagai salah satu bagian dari proses hukum untuk mengetahui fakta di balik kematian bayi tersebut.
Kasus ini bermula ketika Rasya mengalami sakit perut hingga akhirnya dibawa keluarga ke RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Pasaman Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan, korban didiagnosis mengalami intususepsi, yakni kondisi ketika salah satu bagian usus masuk ke bagian usus lainnya.
Namun, setelah tindakan medis tersebut, keluarga mengaku kondisi korban justru memburuk. Mereka menyebut menemukan nanah pada bekas operasi, salah satu jahitan terlepas, serta bayi mengalami muntah berwarna hijau.
Pada 9 September 2026, keluarga membawa Rasya ke RS BMC Padang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Di RSUP Dr. M. Djamil Padang, korban kembali menjalani operasi pada 12 September 2026.
Menurut keterangan keluarga, mereka memperoleh informasi dari dokter bahwa panjang usus korban berkurang dari 100 sentimeter menjadi 80 sentimeter. Kondisi tersebut, menurut informasi yang diterima keluarga, membuat pemasangan stoma atau lubang buatan untuk membantu pengeluaran feses tidak dapat dilakukan.
Keluarga mengaku sebelumnya tidak mendapat penjelasan mengenai tindakan pemotongan usus saat Rasya menjalani operasi di RSI Ibnu Sina Simpang Empat. Mereka menyebut informasi yang diterima saat itu hanya menyangkut perbaikan posisi usus.
Atas persoalan tersebut, keluarga melaporkan dokter berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat pada 28 September 2026.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menyelidiki dugaan persoalan dalam penanganan medis yang dialami korban.
Di sisi lain, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, dr. Meri Herliza, membantah dugaan pemotongan usus terhadap korban.
Pihak rumah sakit menyatakan penanganan medis terhadap Rasya telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kebutuhan medis.
Menurut Meri, setelah menjalani operasi pada 2 September 2026, kondisi korban dinilai membaik sehingga diperbolehkan pulang dengan anjuran menjalani perawatan jalan.
Namun, pada 9 September 2026, korban kembali dibawa ke instalasi gawat darurat. Berdasarkan kondisi pasien saat itu, dokter bedah menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang untuk memperoleh penanganan lanjutan.
Pihak RSI Ibnu Sina juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Hingga kini, penyebab pasti kematian Rasya belum dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia. Hasil autopsi masih ditunggu untuk membantu penyidik menelusuri fakta medis dan melengkapi proses penyelidikan.
Pemeriksaan forensik tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi korban serta membantu menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul setelah operasi pertama.
Meski keluarga menyampaikan dugaan terkait penanganan medis, sementara pihak rumah sakit membantah adanya pemotongan usus, penentuan fakta dan kemungkinan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses penyidikan.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan kepolisian agar penyebab kematian bayi berusia delapan bulan itu dapat terungkap secara terang berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*/wan)


