Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,59 miliar.
Menanggapi vonis tersebut, Sudewo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Ia tetap bersikukuh tidak bersalah dan menilai dirinya semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Sudewo juga mengkritik pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, melainkan lebih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya menyatakan pikir-pikir. Saya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Majelis hakim memutus tidak berdasarkan fakta persidangan, melainkan hanya mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Sudewo seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang yang berlangsung pada hari yang sama. Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Sudewo diperhitungkan sebagai pengurang dari total hukuman penjara. Selain itu, Sudewo diperintahkan untuk tetap menjalani penahanan.
Majelis hakim turut menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.597.550.000. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan Sudewo akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, besaran uang pengganti yang diputuskan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai Rp3,67 miliar.
Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain itu, perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR.
Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani Sudewo atas perkara korupsi tersebut.(da*)


