Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta 450 liter solar yang dibawa menggunakan mobil Suzuki Carry berwarna hitam.
Penindakan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jorong Padang Data, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Satreskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kendaraan yang dicurigai mengangkut Bio Solar bersubsidi. Kendaraan tersebut diketahui melintas di jalur Batusangkar–Lintau dan bergerak menuju Nagari Padang Ganting.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengejar kendaraan yang dimaksud untuk memastikan dugaan tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai membawa BBM bersubsidi,” ujar Iqbal, Kamis (22/10/2026).
Petugas akhirnya menghentikan mobil Suzuki Carry berwarna hitam di Jorong Padang Data. Ketika ditemukan, kendaraan tersebut tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pemeriksaan di dalam mobil mengungkap keberadaan 15 jerigen berisi Bio Solar. Masing-masing jerigen diperkirakan menampung 30 liter, sehingga jumlah keseluruhan BBM yang disita mencapai sekitar 450 liter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi mengaku tidak mengantongi izin untuk mengangkut BBM jenis tersebut. Keterangan itu selanjutnya didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kepada petugas, pengemudi juga menyebutkan bahwa solar tersebut berasal dari Jorong Sijangek, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, dan rencananya dibawa ke wilayah Pasilihan, Kabupaten Solok.
Pria yang diamankan diketahui bernama Ahmad Sutrisno, yang dikenal dengan panggilan Tris. Ia berusia 34 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Setelah penindakan, petugas membawa terduga pelaku bersama kendaraan dan barang bukti ke Markas Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita terdiri atas satu unit mobil Suzuki Carry hitam tanpa nomor polisi terpasang dan 15 jerigen Bio Solar dengan total volume sekitar 450 liter.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/4/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 20 Oktober 2026.
Iqbal menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri sumber BBM, jalur distribusi, serta tujuan pengangkutannya. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta sektor yang berhak menerimanya.
Polres Tanah Datar memastikan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, status terduga pelaku tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.(da*)


