Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam bentrokan berdarah di kawasan Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa yang berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut mengakibatkan dua orang pria berinisial FR dan T meninggal dunia. Sementara itu, korban lainnya berinisial AS mengalami luka berat hingga kehilangan jari tangannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Babakan Ciparay melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Dedi, penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Babakan Ciparay kini telah diambil alih oleh Polrestabes Bandung. Seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan perkara yang semula dilakukan Polsek Babakan Ciparay kini ditarik ke Polrestabes Bandung. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Dedi, Rabu (28/10/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka disesuaikan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan.
Tersangka berinisial S diduga menusuk FR hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 468 dan/atau Pasal 469 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, enam tersangka lainnya, yakni R, AT, DD, CU, I, dan D, diduga terlibat secara bersama-sama dalam aksi kekerasan terhadap T hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP, yang mengatur kekerasan secara bersama-sama dengan akibat kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Adapun tersangka Y diduga melakukan penganiayaan berat terhadap AS hingga menyebabkan jari tangan korban putus. Y disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kata Anton.
Perselisihan Lama Diduga Jadi Pemicu
Anton menjelaskan, bentrokan tersebut diduga berawal dari konflik lama antara dua kelompok yang kemudian berkembang menjadi aksi saling serang. Ia membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan perebutan lahan untuk berjualan sebagai penyebab kejadian.
Menurutnya, insiden itu berkaitan dengan perselisihan yang telah berlangsung sebelumnya dan tidak dipicu oleh perebutan tempat berdagang.
“Kami tegaskan insiden ini bukan dipicu oleh perebutan lahan dagang seperti rumor yang sempat beredar di media sosial,” kata Anton.
Untuk menjaga keamanan di kawasan pasar, Polrestabes Bandung meningkatkan patroli dan menjalin koordinasi dengan pihak pengelola pasar serta tokoh masyarakat setempat. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan perdagangan dapat kembali berlangsung dengan aman dan kondusif.
Di sisi lain, penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. Setelah proses pemberkasan selesai, berkas tersebut ditargetkan segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.(da*)


