Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 4 Terduga Penipu Lelang Mobil, Korban Rugi Rp40 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:26 WIB Last Updated 2026-10-27T15:29:22Z

Polres Tebing Tinggi menangkap empat terduga pelaku penipuan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus menawarkan mobil murah hasil lelang kejaksaan. Akibat aksi tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp40 juta.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial JE Tarigan, CTW alias Tan Wijaya, BG, dan RD. Mereka ditangkap oleh petugas di sebuah rumah yang berada di Kota Medan. Saat proses penangkapan berlangsung, para terduga pelaku sempat mencoba kabur, tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan lantaran lokasi persembunyian mereka telah dikepung polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sakaria Tarigan, 62 tahun, warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban awalnya dihubungi oleh JE Tarigan yang mengaku sebagai keponakannya. Pelaku kemudian menawarkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang disebut-sebut berasal dari hasil lelang kejaksaan dengan harga Rp90 juta.

Tertarik dengan penawaran tersebut dan percaya terhadap orang yang menghubunginya, korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap ke beberapa rekening yang diberikan pelaku. Dari transaksi itu, total dana yang telah ditransfer korban mencapai Rp40 juta.

Kecurigaan muncul setelah korban mencoba menghubungi nomor telepon asli milik kerabatnya. Dari komunikasi tersebut, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan. Ia selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak dan mengamankan keempat terduga pelaku di Kota Medan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai anggota keluarga korban, kemudian menawarkan kendaraan dengan harga murah yang diklaim berasal dari lelang kejaksaan.

"Modus operandinya adalah pelaku mengaku sebagai keponakan korban, selanjutnya menawarkan mobil murah hasil lelang dari Kejaksaan kepada korban," kata Mulyono, Selasa (27/10/2026).

Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima penawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran, terlebih jika penjual meminta pembayaran melalui transfer ke rekening tertentu.

Mulyono juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi sebelum memastikan kebenaran informasi yang diterima. Warga disarankan menghubungi kerabat melalui nomor telepon yang telah diketahui kebenarannya atau melakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang disebut sebagai penyelenggara lelang.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang terjadi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update