Notification

×

Iklan

Polisi Pessel Ungkap Tiga Kasus Peredaran Ganja

Senin, 26 Oktober 2026 | 17:48 WIB Last Updated 2026-10-26T10:48:00Z

Satresnarkoba Pessel Ungkap Tiga Kasus Ganja 

Pessel, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berhasil mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial JF (26), EP (21) yang berstatus pelajar, serta AM (16) yang juga masih berstatus pelajar.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rinto Alwi menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim operasional Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel dalam menindaklanjuti arahan pimpinan.

Menurut Rinto, tim berhasil mengungkap ketiga kasus tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan berkat pelaksanaan tugas dan upaya penindakan yang dilakukan secara intensif.

“Berdasarkan arahan dan petunjuk pimpinan, tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pessel,” kata AKP Rinto, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap JF pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penindakan berlangsung di Kampung Pasar Lakitan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering yang dibungkus plastik putih, satu botol parfum berukuran kecil berisi ganja kering, serta satu genggam ganja kering. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi dan sebuah telepon genggam Oppo berwarna merah.

Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap EP pada Minggu (25/10/2026) di Kampung Pantai Selatan, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang. Dari pelajar berusia 21 tahun itu, petugas menyita satu paket kecil ganja kering dalam plastik bening serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru dongker.

Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AM yang masih berusia 16 tahun.

Dari tangan AM, petugas menyita satu paket sedang ganja kering yang dibungkus plastik abu-abu dan dililit lakban cokelat. Selain itu, ditemukan satu paket kecil ganja kering di dalam kotak rokok merek Savero serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru.

AKP Rinto menegaskan, Polres Pesisir Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi kesempatan bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas narkoba dan akan memproses setiap pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan, tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pessel. Penegakan hukum akan kami lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Rinto juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam memerangi peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau transaksi narkoba di lingkungan masing-masing.

Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mencegah serta menekan peredaran narkotika di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak serta masyarakat Pesisir Selatan. Insyaallah, setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update