Padang, Rakyatterkini.com – Seorang pria berinisial K (23) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Dalam laporan kasus tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp12.805.000.
Pria tersebut ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan yang diterima pada 6 Oktober 2026.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan terhadap pria tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di sekitar Hotel Pangeran, Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti.
Menurut Yuliadi, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Alfi Nofrizal, S.H., bersama Panit Opsnal AIPTU S. Walesa dan anggota lainnya untuk mengusut kasus tersebut.
Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas akhirnya memperoleh identitas orang yang diduga terlibat.
Berbekal informasi yang dikumpulkan, tim operasional Reskrim Polsek Padang Utara kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pria tersebut.
Petugas berhasil mengamankan K di bagian belakang rumahnya yang berada di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, pada Minggu malam. Setelah diamankan, pria itu dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni satu buku rekening Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria dan rekening koran Bank Mandiri untuk periode Oktober atas nama yang sama.
Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kerugian korban ditaksir mencapai Rp12.805.000. Meski demikian, kronologi lengkap serta berbagai aspek yang melatarbelakangi kejadian tersebut masih dalam pendalaman melalui pemeriksaan korban, saksi, dan pria yang telah diamankan.
Yuliadi menyampaikan bahwa penanganan kasus dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Petugas melanjutkan penyusunan administrasi penyidikan sekaligus mendalami perkara berdasarkan keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Perkembangan penanganannya selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan.
Dalam laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP. Namun, penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang diamankan tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Polsek Padang Utara juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Informasi dan laporan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap suatu perkara serta mendukung terciptanya kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.(da*)


