Solok, Rakyatterkini.com – Tim URC Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan dua pria berinisial MI (40) dan EP (47) terkait laporan dugaan pengancaman terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pandan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Kedua pria tersebut diamankan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami perkara tersebut.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di depan Kantor Pegadaian Kota Solok, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban, Bima Eka Saputra (28), menuturkan bahwa dirinya diberhentikan ketika mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya. Saat itu, dua pria mempertanyakan kendaraan yang dikendarainya karena tidak dilengkapi pelat nomor yang terpasang.
Situasi kemudian memanas setelah salah seorang pria diduga menyatakan bahwa pelat nomor sepeda motor tersebut palsu. Pria itu juga meminta korban memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta kunci kontak.
Merasa curiga dengan permintaan tersebut, Bima menolak menyerahkan dokumen dan kunci kendaraannya. Penolakan itu memicu adu mulut antara korban dan kedua pria tersebut. Insiden tersebut sempat direkam korban menggunakan telepon genggam.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu (14/10/2026), Bima mendatangi Polres Solok Kota untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dalam laporan itu, ia mengaku merasa takut dan tidak nyaman karena dihentikan saat sedang berkendara bersama keluarganya.
Dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku bekerja sebagai penagih utang atau debt collector eksternal yang beroperasi di wilayah Kota Solok.
Mereka berdalih menghentikan korban karena melihat sepeda motornya tidak menggunakan pelat nomor yang terpasang. Keduanya mengaku ingin memastikan apakah kendaraan tersebut terdaftar sebagai milik nasabah perusahaan pembiayaan yang mengalami tunggakan angsuran.
Meski demikian, berdasarkan keterangan saksi, kedua pria itu disebut tidak mengantongi surat tugas untuk melakukan penarikan sepeda motor milik korban.
Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.(da*)


