Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Tetapkan 25 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:44 WIB Last Updated 2026-10-26T15:44:51Z

ilustrasi 

Padang , Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama 19–25 Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 17.534 liter BBM yang terdiri dari 2.886 liter Pertalite dan 14.648 liter Biosolar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Markas Polda Sumbar, Senin. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati.

Siswantoro menyebutkan, seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Biosolar. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Barat.

Menurutnya, ke-25 tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Siswantoro menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Untuk wilayah kota, penindakan dilakukan di Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, dan Padang Panjang. Sementara di wilayah kabupaten, kasus terungkap di Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Agam, Dharmasraya, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman, Lima Puluh Kota, serta Pasaman Barat.

Dari keseluruhan perkara yang diungkap, sebanyak empat kasus ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Adapun kasus lainnya ditangani oleh masing-masing kepolisian resor sesuai wilayah hukum tempat kejadian.

Selain menyita ribuan liter BBM, petugas turut mengamankan 23 unit kendaraan dan enam unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Siswantoro menerangkan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan membeli BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain menggunakan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang ditetapkan Pertamina.

Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hampir Rp15 ribu untuk setiap liter BBM yang dijual kembali.

Ia menegaskan, tindakan tersebut diduga dilakukan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik itu juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi, sekaligus membebani keuangan negara yang mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pengawasan distribusi BBM dengan menyampaikan informasi kepada kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Selain mendatangi kantor kepolisian, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut melalui layanan darurat Polri di nomor 110.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update