Notification

×

Iklan

Pendaftaran Banpres UMKM Agam Dibuka hingga 27 Oktober

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:57 WIB Last Updated 2026-10-25T21:58:13Z

Ilustrasi

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengajukan sebanyak 18.779 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana hidrometeorologi sebagai calon penerima Bantuan Presiden (Banpres) pada 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Agam, Endrimelson, mengatakan bahwa proses pengusulan bantuan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Hal itu disampaikannya di Lubuk Basung pada Minggu.

Pada tahap pertama, pemerintah daerah telah mengajukan 5.222 UMKM. Adapun 13.557 UMKM lainnya masih menjalani proses pendataan untuk dimasukkan dalam pengusulan tahap kedua.

“Sebanyak 5.222 UMKM sudah kita usulkan, sedangkan 13.557 UMKM lainnya akan kita usulkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendataan tahap kedua dilakukan melalui pemerintah nagari atau desa adat. Pelaku usaha juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi maupun tautan pendaftaran yang disediakan di setiap kecamatan.

Endrimelson mengimbau pelaku UMKM yang mengalami dampak bencana, tetapi belum tercatat dalam pendataan, agar segera mendaftarkan usahanya melalui pemerintah nagari atau menggunakan tautan resmi yang tersedia.

Pendaftaran tersebut dibuka selama tujuh hari, yakni mulai 21 hingga 27 Oktober 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan periode tersebut untuk melengkapi data yang diperlukan.

Persyaratan Pendaftaran Banpres UMKM Kabupaten Agam

Pelaku usaha yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta alamat email pribadi. Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilengkapi kemudian.

Terdapat pula sejumlah ketentuan bagi calon penerima. Pendaftar tidak boleh berasal dari kalangan anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, calon penerima disyaratkan tidak sedang memiliki perjanjian kredit dengan pihak perbankan.

Setelah pendataan selesai, Pemerintah Kabupaten Agam akan menerbitkan surat keputusan bupati sebagai salah satu tahapan dalam proses pengajuan penerima bantuan.

Selanjutnya, data UMKM yang telah diajukan akan diperiksa melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kelayakan data calon penerima bantuan.

Daftar Tautan Pendaftaran Banpres UMKM per Kecamatan

Pelaku UMKM terdampak bencana di Kabupaten Agam dapat melakukan pendaftaran melalui tautan sesuai wilayah kecamatan masing-masing berikut ini:

Tanjung Mutiara: https://forms.gle/fUWyAmNJhH6zrkoD6
Lubuk Basung: https://forms.gle/eFRtfaogc9kfsWLWA
Tanjung Raya: https://forms.gle/7Qa8Vjn7QyArJZVi8
Matur: https://forms.gle/qsyboeZtg2F3evbf7
Ampek Koto: https://forms.gle/VVfBbbQZ3JcxpQKs6
Banuhampu: https://forms.gle/LdNFF5QyG3LGZ3Gj9
Ampek Angkek: https://forms.gle/kzbW6Z7LQtBdEUgk7
Baso: https://forms.gle/6PaKBHKKZnAqgRX46
Tilatang Kamang: https://forms.gle/WW6yVpNoAwhzfGWU6
Palupuh: https://forms.gle/qY22fVcEC6
Palembayan: https://forms.gle/Dpj6btCvrmjp62Va7
Sungai Pua: https://forms.gle/rW5wktyhTLwXyeJH6
Ampek Nagari: https://forms.gle/wUMLijkPnssHtSzT6
Canduang: https://forms.gle/mxVWcNKPrPkC9yaS9
Kamang Magek: https://forms.gle/e5rZVZDiwW81kMq9A
Malalak: https://forms.gle/GJVuicX56tTjGw8o6

Pendaftaran dibuka pada 21–27 Oktober 2026. Pelaku UMKM diimbau untuk mengisi formulir secara teliti dan memastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan identitas serta domisili masing-masing.

Pendataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengusulkan pelaku usaha yang terdampak bencana agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan pada 2026. Penetapan penerima tetap mengikuti tahapan verifikasi dan validasi dari kementerian terkait.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update