Notification

×

Iklan

KPK Sita Uang Rp800 Juta Terkait Kasus HGB Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 | 00:48 WIB Last Updated 2026-10-15T18:20:14Z

Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyitaan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), setelah uang tersebut diserahkan kepada penyidik KPK oleh NMB, kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules (HRM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang tunai senilai Rp800 juta itu diterima penyidik dari pihak kuasa hukum Hercules untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Uang tersebut diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dana itu juga disinyalir berhubungan dengan permintaan pembukaan blokir lahan serta proses pengurusan HGB yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK.

Budi mengatakan, penyerahan uang kepada penyidik untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti merupakan bentuk sikap kooperatif dari pihak yang bersangkutan dalam mendukung penegakan hukum.

KPK pun menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang bersedia bekerja sama dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. Empat orang di antaranya disebut sebagai pihak yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Keempatnya adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

Selain itu, KPK juga menetapkan Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari kalangan swasta sebagai tersangka.

Penyidikan kasus tersebut masih berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi HGB di wilayah Kabupaten Bogor.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update