Notification

×

Iklan

BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 | 01:15 WIB Last Updated 2026-10-15T18:15:00Z

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan (tengah). 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pelaku usaha yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal diminta mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, permohonan akan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus untuk menangani kondisi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.

Penyusunan aturan tersebut bertujuan memastikan penerapan Wajib Halal berjalan secara teratur, tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Wajib halal tetap kita implementasikan. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal dalam keterangannya yang dikutip Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan ketentuan khusus dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan kebijakan sekaligus menampung berbagai masukan dari sejumlah pihak. Pihak yang terlibat antara lain unsur pemerintah, Ombudsman RI, Dewan Ekonomi Nasional, organisasi kemasyarakatan, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Haikal menegaskan, penerapan kebijakan harus tetap berlandaskan regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi dan kemampuan pelaku usaha agar implementasinya tidak menimbulkan hambatan terhadap aktivitas ekonomi.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung keberlanjutan usaha.

Pelaku Usaha Diminta Mengajukan Permohonan Resmi

BPJPH meminta pelaku usaha yang belum mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal untuk menyampaikan permohonan secara resmi. Setiap pengajuan akan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Haikal mengungkapkan, dalam pertemuan yang berlangsung sebelumnya, terdapat tiga perusahaan yang menyatakan belum siap memenuhi ketentuan Wajib Halal. Ketiganya terdiri atas satu perusahaan farmasi dan dua perusahaan yang bergerak di bidang produk konsumen.

Perusahaan tersebut diarahkan untuk mengajukan surat permohonan kepada BPJPH agar kendala yang dihadapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Meski demikian, Haikal mengingatkan bahwa pengajuan surat tidak otomatis memberikan dispensasi atau menunda kewajiban sertifikasi halal. Keputusan mengenai penanganan permohonan harus mengacu pada ketentuan resmi, termasuk persyaratan dan mekanisme persetujuan yang ditetapkan BPJPH.

Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memastikan perkembangan permohonan serta keputusan resmi yang diterbitkan sebelum menganggap kewajibannya telah mendapatkan penyesuaian.

Pemerintah saat ini juga masih mempersiapkan ketentuan lebih lanjut untuk mengatur situasi tertentu, terutama bagi pelaku UMK dan produk impor. Aturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai prosedur yang harus dipenuhi sekaligus konsekuensi hukum bagi pelaku usaha.

BPJPH Pastikan Tidak Ada Sweeping

BPJPH menegaskan bahwa penerapan Wajib Halal bukan bertujuan membatasi aktivitas perdagangan ataupun menghambat operasional pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Haikal juga memastikan bahwa BPJPH tidak akan melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tidak akan ada sweeping-sweepingan atau tindakan sejenis. Tidak ada. Kami jamin,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai petugas BPJPH, tetapi melakukan intimidasi atau meminta sejumlah uang dengan alasan mengurus penundaan maupun penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Haikal menyebutkan, pihaknya telah menerima surat yang meminta imbalan tertentu dengan dalih penundaan kewajiban tersebut. Pelaku usaha diimbau menyimpan bukti yang tersedia dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar menjelang penerapan Wajib Halal. Informasi mengenai kebijakan dan prosedur sebaiknya diperoleh melalui saluran resmi pemerintah.

Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Penerapan Wajib Halal memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahan-perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Peraturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi yang disesuaikan dengan kategori produk dan regulasi yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha diharapkan memahami jenis produk yang dipasarkan, persyaratan sertifikasi, serta prosedur yang sesuai dengan bidang usahanya. Ketentuan mengenai produk yang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal maupun kondisi khusus lainnya juga harus mengacu pada peraturan resmi.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak seharusnya menyamaratakan kewajiban dan prosedur sertifikasi untuk seluruh jenis produk tanpa terlebih dahulu memeriksa ketentuan yang berlaku.

BPJPH mengimbau pelaku usaha untuk mengakses situs resmi bpjph.halal.go.id guna memperoleh informasi terbaru mengenai kebijakan Wajib Halal, persyaratan, mekanisme pengajuan, dan layanan sertifikasi halal.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update