Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan daftar calon jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi keberangkatan musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Calon jamaah yang tercantum dalam daftar tersebut dapat mengecek status mereka untuk mengetahui apakah sudah masuk kategori berhak melunasi biaya haji.
Pengecekan status keberangkatan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, calon jamaah diharapkan segera menyiapkan berbagai persyaratan lanjutan, terutama pemeriksaan kesehatan guna memastikan terpenuhinya kriteria istithaah sebelum membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengimbau calon jamaah agar segera mengecek status keberangkatan masing-masing dan mempersiapkan seluruh tahapan yang diperlukan.
Ian menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu. Menurutnya, pemeriksaan status menjadi langkah awal bagi jamaah untuk mengetahui kesiapan administrasi sekaligus melanjutkan proses persiapan keberangkatan, termasuk memenuhi persyaratan kesehatan.
Calon jamaah dapat mengakses informasi status berhak lunas melalui tautan resmi berikut:
https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas
Kemenhaj menjelaskan bahwa calon jamaah yang tercakup dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M terdiri atas tiga kelompok.
Kelompok pertama adalah jamaah haji reguler yang sebelumnya telah melunasi biaya perjalanan, tetapi menunda keberangkatan. Kelompok kedua mencakup jamaah yang memperoleh alokasi keberangkatan untuk musim haji 2027. Sementara itu, kelompok ketiga merupakan jamaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengecek status keberangkatan, setiap calon jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan istithaah. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah jamaah memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan sebelum melakukan pelunasan Bipih.
Oleh karena itu, calon jamaah diminta mulai menjaga kondisi fisik dan mempersiapkan diri sejak dini. Pemeriksaan kesehatan juga perlu dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Ian turut mengingatkan agar calon jamaah terus mengikuti pengumuman resmi dari Kemenhaj terkait jadwal, mekanisme, serta ketentuan pembayaran biaya haji. Informasi tersebut penting agar seluruh proses administrasi dan persiapan keberangkatan dapat berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa kesiapan jamaah perlu diperhatikan sejak awal, baik dari segi kelengkapan administrasi maupun kondisi kesehatan. Dengan memastikan status keberangkatan dan mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan, proses penentuan istithaah hingga pelunasan biaya haji diharapkan berjalan lancar.
Bagi calon jamaah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status keberangkatan maupun persyaratan haji, Kemenhaj menyarankan untuk menghubungi kantor Kemenhaj di daerah masing-masing.(da*)


