Padang, Rakyatterkini.com – Tingginya minat masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) untuk beribadah ke Tanah Suci membuat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah perlu diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya praktik yang dapat merugikan calon maupun jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumbar pun meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap perusahaan perjalanan haji dan umrah yang menjalankan usaha di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, memimpin langsung inspeksi mendadak ke salah satu biro perjalanan umrah berinisial MYS di Kota Padang, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan materi promosi layanan haji khusus terpasang di lingkungan kantor biro perjalanan. Padahal, biro tersebut diketahui hanya memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Rifki kemudian mencopot stiker dan sejumlah alat promosi tersebut. Ia menegaskan, biro yang hanya memiliki legalitas penyelenggaraan umrah tidak diperbolehkan menawarkan maupun menjalankan layanan haji khusus.
"Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus," tegas Rifki saat melakukan pemeriksaan.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji khusus memiliki ketentuan perizinan tersendiri dan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, setiap biro perjalanan harus menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan sertifikat yang dimiliki.
Pemeriksaan terhadap biro MYS tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya jemaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan. Menurut Rifki, persoalan tersebut masih ditelusuri oleh tim Kemenhaj bersama asosiasi biro perjalanan.
Saat ini, petugas masih mengumpulkan berbagai dokumen dan melakukan pencocokan data jemaah yang disebut mengalami kegagalan keberangkatan. Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, Kemenhaj belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Rifki juga mengingatkan seluruh penyelenggara perjalanan umrah di Sumbar untuk disiplin menyampaikan data manifes jemaah secara berkala. Kelengkapan dan keterbukaan data dinilai penting agar pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, biro perjalanan diminta memastikan seluruh kesepakatan dengan jemaah dituangkan secara jelas dalam kontrak. Berbagai fasilitas yang ditawarkan melalui promosi harus tercantum secara rinci dalam dokumen perjanjian.
"Semua yang dijanjikan kepada jemaah harus jelas dalam kontrak. Termasuk fasilitas yang akan diterima selama perjalanan," ujarnya.
Kontrak tersebut menjadi dasar yang mengatur hak dan kewajiban antara jemaah dengan biro perjalanan. Dokumen itu juga dapat digunakan sebagai rujukan apabila terjadi perselisihan atau dugaan tidak terpenuhinya layanan yang telah disepakati.
Rifki menegaskan, pengawasan Kemenhaj Sumbar tidak hanya dilakukan saat jemaah berangkat dan kembali melalui bandara. Pengawasan juga mencakup kesesuaian izin usaha, materi promosi, data jemaah, hingga pemenuhan fasilitas yang telah dijanjikan selama berada di Tanah Suci.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.(da*)


